Revisi Aturan Outsourcing Rampung, Ini Pekerjaan yang Diizinkan

5 hours ago 1

Revisi Aturan Outsourcing Rampung, Ini Pekerjaan yang Diizinkan

Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Harianjogja.com, JAKARTA—Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing diklaim telah rampung dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebelum diterbitkan dalam waktu dekat.

Dalam revisi tersebut, penggunaan tenaga kerja outsourcing disebut akan diperketat dengan membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya untuk pekerjaan penunjang perusahaan.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan revisi aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari janji Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja alih daya.

Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku telah bertemu langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, untuk membahas substansi revisi regulasi tersebut.

“Sudah selesai revisinya, tinggal dilaporkan ke Presiden,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, secara garis besar revisi Permenaker tersebut hanya memperbolehkan penggunaan pekerja outsourcing pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni katering atau penyedia makanan, cleaning service atau penyedia jasa kebersihan, driver atau penyedia transportasi, serta security atau penyedia jasa keamanan.

Menurutnya, pekerjaan inti atau kegiatan pokok perusahaan tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga kerja alih daya berdasarkan substansi revisi yang telah disiapkan.

Sementara itu, penggunaan tenaga kerja outsourcing pada sektor strategis, seperti perusahaan milik negara dan sektor pertambangan serta perminyakan, akan diatur melalui ketentuan khusus atau lex specialis dalam Permenaker yang direvisi.

“Sedangkan untuk pekerja alih daya di perusahaan milik negara dan perusahaan pertambangan perminyakan, itu akan dibuatkan satu pasal lex specialis di dalam Permenaker tersebut. Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” imbuhnya.

Iqbal optimistis revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 akan segera diterbitkan setelah memperoleh persetujuan Presiden.

“Tampaknya tidak dalam waktu yang lama lagi akan dikeluarkan revisinya. Revisinya sudah ada, materinya sudah siap, tinggal persetujuan,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah terbuka untuk meninjau kembali Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 apabila terdapat aspirasi dari berbagai pihak.

Aturan tersebut saat ini mengatur enam sektor pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, dan kelistrikan.

“Kami dari pemerintah kita melihat ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap. Tunggu saja,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Yassierli mengakui terdapat dinamika dalam penyusunan regulasi tersebut. Selama pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), pemerintah menerima berbagai masukan dari unsur pengusaha maupun serikat buruh dan serikat pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |