
Penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist/Diskominfo Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menargetkan seluruh reklame atau billboard yang tidak berizin di Kota Jogja sudah tidak ada lagi pada awal 2027. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan menyasar reklame komersial yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Jogja untuk mewujudkan tata kota yang lebih tertib sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan penertiban reklame merupakan salah satu prioritas pemerintah kota sejak awal masa kepemimpinannya. Reklame yang tidak memiliki izin sebelumnya ditutup menggunakan kain berwarna hitam dan kini sebagian besar telah mengurus perizinan maupun dibongkar.
"Sudah hampir 50% lebih yang ditertibkan. Yang dulu ditutup hitam-hitam itu sekarang sudah tidak ada karena sebagian sudah berizin dan sebagian sudah ditebang. Yang tidak berizin masih ada, tetapi tinggal sedikit," ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Hasto, hasil rapat terbaru bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja menunjukkan seluruh billboard komersial yang belum berizin telah teridentifikasi. Pemkot Jogja menargetkan penertiban seluruh reklame ilegal dapat diselesaikan pada akhir tahun ini.
"Tahun ini, terutama baliho-baliho itu sudah teridentifikasi semua. Insyaallah awal tahun depan sudah tidak ada lagi baliho yang tidak berizin," katanya.
Ia menegaskan penertiban difokuskan pada reklame berukuran besar yang dipasang untuk kepentingan bisnis dan iklan komersial. Menurutnya, pemasangan reklame tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
"Baliho besar yang orientasinya bisnis atau iklan komersial tentu harus tidak ada yang tanpa izin. Apalagi kalau tidak bayar, itu sudah fraud. Harapan saya semua pelaku usaha periklanan di Kota Jogja memenuhi aturan sesuai regulasi karena kami akan terus menertibkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, mengatakan jumlah reklame permanen tanpa izin saat ini telah jauh berkurang. Penertiban dilakukan melalui tahapan surat peringatan (SP) sebelum dilakukan pembongkaran.
"Untuk reklame yang sifatnya tetap sudah sangat jauh berkurang. Kami terus melakukan upaya mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 sampai dengan pembongkaran," ujarnya.
Selain menyasar reklame permanen, Satpol PP Kota Jogja juga secara rutin menertibkan reklame insidental berupa spanduk, umbul-umbul, rontek, dan baliho yang tidak dilengkapi stiker izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja.
"Selama tidak ada stiker dari DPMPTSP, langsung kami lakukan penertiban," katanya.
Sepanjang 2026, Satpol PP Kota Jogja telah menertibkan sebanyak 2.767 reklame insidental. Adapun reklame permanen yang telah dibongkar pada tahun ini mencapai sembilan unit setelah melalui seluruh tahapan penegakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































