PMI Sleman Kelola 800 Kg Limbah Medis, Limbah Cair Diolah Mandiri

4 hours ago 2

PMI Sleman Kelola 800 Kg Limbah Medis, Limbah Cair Diolah Mandiri

Ilustrasi pengelolaan limbah berbahaya/Magnific

Harianjogja.com, SLEMAN—Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sleman mengelola rata-rata 800 kilogram limbah medis padat setiap bulan. Limbah tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk diproses sesuai ketentuan, sementara limbah medis cair diolah menggunakan fasilitas milik PMI Sleman.

Ketua PMI Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini mengatakan pengelolaan limbah medis padat dilakukan melalui kerja sama dengan PT Arah Environmental Tbk. Sebelum diangkut, limbah dikumpulkan di tempat yang aman dan dikemas menggunakan wadah khusus sesuai karakteristiknya.

"Limbah tajam dalam kotak kuning atau safety box, sedangkan limbah lainnya dikemas menggunakan plastik khusus berwarna kuning," kata Mafilindati kepada Harianjogja.com, Jumat (31/7/2026).

Setelah melalui tahapan tersebut, limbah medis padat kemudian diangkut oleh PT Arah Environmental Tbk untuk menjalani proses pengolahan lebih lanjut.

Di sisi lain, PMI Sleman tidak menyerahkan seluruh limbah medis kepada pihak ketiga. Limbah medis cair telah ditangani menggunakan fasilitas pengolahan yang dimiliki PMI Sleman dengan kapasitas mencapai 10 meter kubik.

Adapun kebutuhan fasilitas tambahan untuk mendukung pengelolaan limbah medis, seperti lemari pendingin, masih dalam tahap kajian oleh PMI Sleman.

Pengelolaan limbah medis PMI Sleman juga menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman. Kepala DLH Sleman Junaidi mengatakan pengawasan dilakukan terhadap instansi maupun perusahaan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Saat ditanya mengenai kesesuaian pengelolaan limbah B3 PMI Sleman dengan regulasi yang berlaku, Junaidi menjelaskan evaluasi dilakukan dengan mencocokkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dengan praktik pengelolaan limbah di lapangan.

Ia tidak merinci hasil evaluasi tersebut. Menurutnya, monitoring dilakukan sebagai bagian dari pengawasan DLH Sleman terhadap pengelolaan limbah B3 oleh instansi maupun perusahaan yang menghasilkan limbah tersebut.

"Kami lakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian antara dokumen UKL-UPL dan praktek yang dilakukan PMI Sleman," kata Junaidi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Raditya Kusuma Tejamurti, menegaskan pengelolaan limbah B3 sepenuhnya menjadi kewenangan PMI Sleman.

“Kami tidak terlibat di pengelolaannya,” kata Raditya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |