
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin (depan, tengah) memberikan keterangan resmi tetmait ungkap kasus penyelundupan narkotika di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Jumat (31/7/2026). (ANTARA/Azmi Samsul M)\r\n
Harianjogja.com, TANGERANG—Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri masih memburu jaringan sindikat narkotika internasional yang melibatkan oknum pilot maskapai Malaysia berinisial MS. Pilot tersebut diduga menjadi kurir penyelundupan narkotika jenis ekstasi seberat 25 kilogram yang diungkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan narkotika yang terungkap pada 29 Juli 2026 tersebut.
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan tim penyidik terus memburu sisa jaringan sindikat yang diduga masih berada di wilayah Jakarta.
"Saat ini masih di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami hanya mohon doa dari teman-teman semua biar kami bersama Bea Cukai, dan pemangku kepentingan lainnya bisa segera mengungkap kembali," kata Awaludin, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan Polri berkomitmen melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan narkotika hingga ke jalur pelarian sindikat, baik melalui jalur udara maupun jalur laut.
"Komitmen kami akan terus mengejar para pelaku. Mau lewat udara hingga laut, itu saja," ujarnya.
Awaludin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan mendalam, pilot tersebut terbukti positif mengonsumsi beberapa jenis zat terlarang. Tersangka juga mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika.
Penyelundupan pertama dilakukan dengan membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram dengan tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya berhasil diungkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
"Tersangka mengaku telah tiga kali membawa barang haram tersebut ke Indonesia, dengan rincian dua kali di Jakarta dan satu kali di daerah lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 13132 ayat (1), subsider Pasal 609 ayat (2)," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pilot tersebut ditangkap setelah petugas Bea Cukai menemukan koper mencurigakan saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Petugas kemudian memeriksa koper dan pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai. Dari pemeriksaan diketahui koper tersebut berisi narkotika.
"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," katanya.
Bea Cukai selanjutnya menginformasikan temuan tersebut kepada petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Mohd Saufi bin Othman mengaku diperintah seseorang untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































