Peringatan G30S PKI: Tata cara dan makna bendera setengah tiang

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang. Tradisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965.

Pengibaran bendera setengah tiang memiliki tata cara tersendiri yang perlu dipahami agar maknanya tidak sekadar simbolik, tetapi juga menjadi pengingat sejarah kelam sekaligus pelajaran bagi generasi penerus bangsa.

Berikut ini adalah tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September, aturan bendera setengah tiang, dan maknanya berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: 5 ide kegiatan edukatif untuk peringati peristiwa G30S PKI di 2025

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang untuk peringatan G30S PKI

Tanggal 30 September diperingati sebagai salah satu momen bersejarah sekaligus tragis dalam perjalanan bangsa, yakni peristiwa G30S/PKI. Untuk mengenang para pahlawan revolusi, Kementerian Kebudayaan mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI. Dalam surat itu dijelaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan diminta menaikkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.

Selain itu, edaran tersebut juga menegaskan agar keesokan harinya, tepatnya pada 1 Oktober 2025, bendera kembali dikibarkan penuh. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Adapun mekanisme pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

  • Pasal 14 ayat (2): “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.
  • Pasal 14 ayat (3): “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.

Selama prosesi pengibaran maupun penurunan, setiap orang yang hadir wajib memberikan penghormatan dengan berdiri tegak, menghadap ke arah bendera, dan bersikap khidmat hingga acara selesai. Upacara ini juga dapat disertai dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: Pancasila dan politik tanpa dendam

Aturan tentang bendera setengah tiang

Ketentuan mengenai bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa bendera negara dapat dipakai sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, hingga sebagai penutup peti atau usungan jenazah. Secara khusus, Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa bendera setengah tiang melambangkan tanda berkabung.

Pasal 12 ayat (4) menjelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu sampai ke puncak tiang, lalu diturunkan ke posisi setengah tiang.

Posisi setengah tiang ditetapkan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. Waktu pelaksanaan pengibaran dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta dalam penghormatan peringatan nasional.

Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober, ini makna dan sejarahnya

Makna pengibaran bendera setengah tiang 30 September dan pengibaran penuh 1 Oktober

Sebagai pengingat, peristiwa G30S berlangsung pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Pada saat itu, sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September. Tragedi tersebut mengguncang politik Indonesia dan menjadi salah satu titik balik sejarah bangsa.

Sejak saat itu, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, untuk mengenang peristiwa tersebut sekaligus meneguhkan kembali nilai-nilai dasar bangsa.

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam sekaligus penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur. Sedangkan pada 1 Oktober, bendera yang dikibarkan penuh dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi lambang kebangkitan, keteguhan, serta kemenangan bangsa Indonesia dalam menjaga ideologi Pancasila.

Pemahaman atas makna ini diharapkan mampu mendorong generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan serta terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sekaligus menjadi pengingat bahwa persatuan dan kesetiaan pada Pancasila adalah kunci menjaga keutuhan Indonesia di tengah berbagai tantangan zaman.

Baca juga: Monumen Pahlawan Revolusi, begini sejarah dan pembangunannya

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |