Pengamen Bermodal Pengeras Suara Masih Sulit Ditindak

5 hours ago 1

Pengamen Bermodal Pengeras Suara Masih Sulit Ditindak

Ilustrasi Satpol PP./JIBI

Harianjogja.com, JOGJA—Keberadaan pengamen yang menggunakan pengeras suara di sejumlah persimpangan Kota Jogja masih menjadi perhatian warga dan petugas penegak ketertiban. Meski laporan masyarakat terus berdatangan, Satpol PP Kota Jogja mengaku belum dapat melakukan penindakan secara maksimal karena regulasi yang berlaku dinilai belum mengatur pengamen jalanan secara tegas.

Kondisi tersebut mendorong Satpol PP Kota Jogja kembali mengusulkan revisi aturan agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih jelas saat menangani aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum di ruang publik.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, mengatakan hingga saat ini penanganan masih mengacu pada Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Menurutnya, regulasi tersebut lebih banyak mengatur kriteria gelandangan dan pengemis sehingga sering memunculkan perdebatan ketika petugas berhadapan dengan pengamen di lapangan.

"Di Perda DIY No.1/2014 ada kriteria pengemis, seperti berpakaian compang-camping, meminta-minta, dan tidak memiliki identitas. Nah, ketika di lapangan bertemu pengamen, muncul perdebatan karena mereka beralasan sedang melakukan atraksi seni. Itu yang menjadi kendala," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Persoalan tersebut, menurut Dodi, membuat proses penegakan ketertiban umum tidak selalu berjalan mudah.

Satpol PP Kota Jogja telah beberapa kali menyampaikan masukan kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta agar aturan tersebut diperbarui sehingga keberadaan pengamen yang mengganggu ketertiban dapat diatur lebih rinci.

"Kalau memang dianggap sebagai gangguan ketertiban umum, sebaiknya dinyatakan secara jelas dalam perda supaya tidak menimbulkan perdebatan saat penegakan di lapangan," katanya.

Selama revisi aturan belum dilakukan, pendekatan yang digunakan masih mengedepankan langkah persuasif dan respons terhadap laporan masyarakat.

Petugas akan turun ke lapangan ketika menerima aduan mengenai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban maupun kenyamanan pengguna jalan.

Beberapa lokasi di Kota Jogja yang paling sering menjadi titik laporan masyarakat antara lain di Simpang Gondomanan, sekitar Hotel The Mataram, kawasan Melia Purosani, kawasan Pingit, hingga di wilayah Ngabean.

"Kalau sudah ada masyarakat yang merasa terganggu dan melapor kepada kami, langsung kami lakukan penertiban," ujarnya.

Namun, upaya tersebut sering menghadapi tantangan karena pengamen kembali muncul setelah petugas meninggalkan lokasi.

Dodi menduga aktivitas tersebut dilakukan secara bergantian oleh kelompok yang berbeda.

"Mereka punya komunitas. Biasanya bergantian sekitar tiga jam sekali, kemudian datang kelompok lain. Jadi setelah kami tertibkan, tidak lama kemudian muncul lagi orang yang berbeda," katanya.

Fenomena tersebut membuat petugas harus melakukan pemantauan berulang di titik yang sama.

Sepanjang 2026, Satpol PP Kota Jogja telah melakukan penertiban nonyustisial terhadap 45 orang yang terlibat dalam berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Penertiban itu tidak hanya menyasar pengamen, tetapi juga aktivitas lain di ruang publik.

Dodi menyebut keberadaan manusia silver dan manusia boneka kini sudah jauh berkurang dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

"Kalau manusia silver dan manusia boneka sekarang sudah hampir tidak ada di wilayah Kota Jogja. Yang masih sering kami temui adalah pengamen yang menggunakan pengeras suara," katanya.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kota Jogja tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan menghalau pengamen agar tidak beraktivitas di lokasi yang menjadi pusat keramaian maupun titik yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Langkah tersebut terus dilakukan sambil menunggu adanya kepastian regulasi yang dapat memberikan dasar hukum lebih jelas bagi petugas dalam menangani aktivitas pengamen di ruang publik Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |