Pelajar Tewas Dilempar Batu di Sleman, Polisi Tangkap Dua Pelaku

7 hours ago 2

Pelajar Tewas Dilempar Batu di Sleman, Polisi Tangkap Dua Pelaku Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Harianjogja.com, SLEMAN — Seorang pelajar berinisial SW (19) meninggal dunia setelah menjadi korban aksi pelemparan batu oleh orang tak dikenal di Jalan Seyegan–Godean, wilayah Klangkapan II, Margoluwih, Seyegan.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua pelaku, yakni DI (20) yang berperan sebagai pengendara dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RP (17) yang diduga sebagai pelaku pelemparan.

Kapolsek Seyegan, AKP Pujiono, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku berkumpul di rumah temannya pada Rabu (25/3/2026) dini hari. Saat itu, salah satu teman pelaku menerima panggilan dari nomor tidak dikenal yang berisi ajakan untuk bertemu di Jalan Seyegan–Godean.

Rombongan kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di wilayah Klangkapan, mereka melihat sejumlah orang sudah berada di jalan.

Tak lama berselang, pelaku kembali mendapat telepon dengan ajakan bertemu di lokasi lain yang masih berada di sekitar Klangkapan.

Ambil Batu di Dekat Proyek Tol

Dalam perjalanan menuju titik pertemuan kedua, pelaku sempat berhenti di dekat proyek tol dan mengambil batu dengan alasan berjaga-jaga.

Saat itu, pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dan berada di posisi paling belakang rombongan.

Ketika melintas di lokasi kejadian, RP diduga melempar batu ke arah korban yang sedang berada di pinggir jalan.

Lemparan batu tersebut mengenai bagian kepala sebelah kiri korban hingga membuatnya terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah menjalani perawatan beberapa hari, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (29/3/2026).

Pelaku Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Unit Reskrim Polsek Seyegan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Godean dan Minggir.

Pelaku di bawah umur dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY, sementara pelaku dewasa ditahan di Rutan Polresta Sleman.

“Motifnya karena pelaku emosi setelah merasa ditantang oleh orang tidak dikenal,” jelas Pujiono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, jaket, dan batu yang digunakan dalam aksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |