
Partai Amanat Nasional - Antara
Harianjogja.com, MATARAM—DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan memberhentikan Lalu Ahmad Zaini dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat sekaligus mencabut status keanggotaannya di partai. Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Lombok Barat itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian tersebut juga berdampak pada kepengurusan DPW PAN NTB yang untuk sementara diambil alih oleh DPP PAN hingga ditetapkannya kepengurusan definitif. Selain itu, PAN menegaskan tidak akan memberikan bantuan maupun pendampingan hukum kepada kader yang terjaring OTT KPK.
Ketua DPP PAN sekaligus Koordinator Wilayah PAN Bali-Nusa Tenggara, Muazzim Akbar, mengatakan kartu tanda anggota milik Lalu Ahmad Zaini telah dicabut sehingga yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai kader PAN.
"Tidak hanya sebagai Ketua DPW, tapi juga sebagai kader dipecat. Jadi, kartu keanggotaannya sudah dicabut oleh DPP," katanya melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa (21/7/2026).
Muazzim menegaskan pemberhentian tersebut berlaku untuk seluruh posisi yang selama ini diemban Lalu Ahmad Zaini di lingkungan PAN. Dengan demikian, kepengurusan DPW PAN NTB untuk sementara berada di bawah kendali DPP.
"Jadi, sudah diambil alih oleh DPP," ujarnya.
Selain memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPW PAN NTB dan kader partai, DPP PAN juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung.
"Intinya kita tidak memberikan bantuan hukum terhadap kader yang terjaring OTT oleh KPK," katanya.
Menurut Muazzim, surat resmi pemberhentian Lalu Ahmad Zaini telah dikeluarkan DPP PAN mulai Selasa (21/7/2026). Pemberhentian tersebut dilakukan secara tidak hormat.
"Surat resminya mulai hari ini dan dipecat secara tidak hormat," ucapnya.
Saat ditanya mengenai sosok yang akan mengisi jabatan Ketua DPW PAN NTB untuk sementara, Muazzim mengaku belum dapat memastikan karena keputusan tersebut masih menunggu penetapan dari DPP PAN.
Ia menjelaskan untuk sementara koordinasi kepengurusan berada di bawah kewenangan DPP PAN. Muazzim juga menyebut dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPW PAN Bali sementara.
"Karena kebetulan saya di DPP dan Korwil PAN Bali Nusra, saya pegang sementara, tapi kita tunggu surat resminya, karena saya juga masih jadi Ketua DPW sementara PAN Bali," ujarnya.
Sementara itu, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan OTT di Kabupaten Lombok Barat. Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan hingga Selasa pagi, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
Mereka terdiri atas Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Barat Lalu Ratnawi, tiga orang yang merupakan ajudan dan sopir Bupati Lombok Barat, serta dua orang dari pihak swasta.
Perkembangan kasus ini tidak hanya berdampak pada proses hukum yang tengah berjalan, tetapi juga membawa perubahan dalam struktur kepengurusan PAN di Nusa Tenggara Barat. DPP PAN memastikan seluruh proses penanganan perkara diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku, sementara kepengurusan DPW PAN NTB akan ditata kembali sesuai keputusan partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































