OPINI: Efisiensi Berkeadilan, Pedoman Konstitusional Program Strategis Pemerintah

10 hours ago 4

Efisiensi kerap dianggap sebagai istilah teknokratis yang rigid, kaku: penghematan biaya, pemangkasan anggaran, atau mencari harga terdendah. Dalam program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), pengertian sesempit itu justru berbahaya. Makanan murah yang tidak aman dalam aspek kesehatan, distribusi cepat yang menyingkirkan pelaku usaha lokal, atau koperasi yang berdiri tetapi tidak produktif bukanlah makna yang diharapkan dari frasa efisiensi. Hal tersebut terkesan hanya memindahkan aspek beban biaya kepada masyarakat di masa depan.

Pada prinsipnya Konstitusi telah memberikan pedoman yang utuh. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menggunakan frasa efisiensi-berkeadilan. Padanan kata ini penting, efisiensi dan keadilan tidak boleh dimaknai sebagai dua tujuan yang saling bertentangan atau bahkan saling meniadakan. Keduanya harus digunakan secara bersamaan. Secara historis, prinsip efisiensi ini baru tertuang setelah dilakukannya amandemen Konstitusi yang keempat. Saat prinsip efisiensi masuk kedalam rumusan UUD 1945 hasil amandemen, banyak yang beranggapan seolah-olah UUD 1945 melenceng dari cita-cita Proklamasi. Anggapan tersebut dibantah oleh Jimly Asshidiqie. Menurut Jimly, penambahan yang memuat prinsip baru pada Pasal 33 Ayat (4) justru bertujuan untuk melengkapi UUD 1945 agar lebih komprehensif (Jimly Asshidiqie, Konstitusi Ekonomi, 2022).

Dalam konteks program strategis Pemerintah, efisiensi setidaknya mempunyai tiga wajah. Efisiensi produktif memastikan barang dan layanan dihasilkan dengan biaya wajar tanpa menurunkan mutu. Efisiensi alokatif mengarahkan sumber daya kepada pemasok dan wilayah yang memberi manfaat sosial terbesar. Efisiensi dinamis mendorong inovasi, investasi, dan ketahanan rantai pasok. Dalam program berskala publik, ketiganya sulit berjalan baik jika pelaksanaannya melalui mekanisme tertutup. Efisiensi tumbuh ketika pelaku usaha memiliki kesempatan masuk untuk bersaing yang sama, informasi harga tersedia, kualitas yang dapat dibandingkan, dan kinerja terus diuji berbasis praktik good corporate governance. Aspek kesempatan yang sama untuk bersaing ini adalah bagian dari salah satu prinsip keadilan menurut John Rawls, yaitu Fair Equality for Opportunity (John Rawls, A Theory of Justice, 1999).

Skala MBG memperlihatkan mengapa aspek efisiensi berkeadilan ini mendesak untuk dijadikan dasar pelaksanaan program, Petunjuk teknis BGN tahun 2026 menargetkan jangkauan 82,9 juta penerima manfaat melalui sekitar 35.000-40.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dokumen yang sama mengarahkan penggunaan bahan pangan dari UMKM, BUM Desa, koperasi, peternak, nelayan, dan usaha lokal di sekitar SPPG. Desain ini berpotensi menciptakan pasar yang sangat besar bagi ekonomi lokal. Namun, besarnya permintaan juga dapat melahirkan konsentrasi baru apabila akses pemasok dikuasai segelintir perantara.

Oleh karena itu, pemilihan mitra dan pemasok MBG perlu terbuka, terukur, serta disertai mekanisme keberatan yang efektif. Harga terendah tidak boleh menjadi ukuran tunggal. Ukurannya harus berupa biaya terbaik untuk satu porsi yang aman, bergizi, tiba tepat waktu, dan melewati rantai pasok yang dapat dipertanggungjawabkan. Paket pasokan perlu disusun dalam skala yang memungkinkan UMKM dan koperasi ikut bersaing. Di saat yang sama, persyaratan keamanan pangan, kapasitas, dan ketepatan pengiriman tidak boleh dilonggarkan hanya atas nama keberpihakan.
Persaingan Sehat

Persaingan membutuhkan data. Harga acuan atas komoditas, volume pembelian, identitas pemasok, tingkat ketersediaan bahan, keterlambatan, dan pembayaran seharusnya tercatat dalam dasbor yang mudah diawasi dan diaudit. Jika satu pemasok mulai menguasai sebagian besar kebutuhan beberapa SPPG, sistem harus memberi peringatan dini. Kontrak atau hubungan pasok pun perlu dievaluasi berkala agar tetap terbuka ruang bagi pelaku usaha yang lebih efisien untuk masuk ke pasar. Transparansi seperti ini mencegah kolusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Logika yang sama berlaku bagi KDMP. Saat ini melalui banyak pemberitaan kita mengetahui ribuan koperasi telah terbentuk untuk mengembangan antara lain: gerai sembako, simpan pinjam, pergudangan, dan lainnya. Keberhasilannya tidak boleh dihitung dari jumlah badan hukum, gerai, atau bangunan semata. Ukuran yang lebih bermakna ialah turunnya ongkos distribusi, berkurangnya susut hasil panen, membaiknya posisi tawar petani dan nelayan, serta semakin terjangkaunya barang bagi warga desa. Afirmasi kepada koperasi sah dan diperlukan untuk memperbaiki ketimpangan akses modal, teknologi, dan pasar. Namun, afirmasi tidak identik dengan hak eksklusif tanpa batas. KDMP harus memperkuat, bukan mematikan koperasi yang telah hidup, BUM Desa, warung, penggilingan, apotek, ataupun distributor lokal. Dukungan negara perlu transparan, proporsional, berbasis kinerja, dan dievaluasi dalam jangka waktu tertentu. Tanpa disiplin itu, perlindungan dapat berubah menjadi rente, sementara warga menanggung harga lebih mahal dan pilihan lebih sedikit.

Menariknya, pertemuan antara kedua program strategis tersebut justru membuka peluang besar. KDMP dapat menjadi agregator hasil petani, penyedia penyimpanan dingin, atau pemasok SPPG. Dengan catatan, hubungan itu sebaiknya dibangun berdasarkan kesiapan, mutu, harga wajar, dan keandalan, bukan otomatis karena kesamaan label program pemerintah. Dengan cara ini, manfaat pendanaan program akan dirasakan oleh masyarakat lokal tanpa menciptakan monopoli lokal baru. Pemerintah karena itu, memerlukan penilaian dampak persaingan sejak tahap perancangan regulasi, pemilihan mitra, dan pembentukan rantai pasok. Setiap pembatasan akses atau penugasan eksklusif harus diuji: apakah benar diperlukan, apakah ada cara yang lebih efektif, dan apakah manfaat publiknya melebihi kerugian terhadap persaingan. KPPU dapat dilibatkan sejak awal melalui fungsi pemberian saran dan pertimbangan, di samping penegakan hukum ketika ditemukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Pada akhirnya, persaingan usaha bukan lawan dari kebijakan sosial dan ekonomi kerakyatan. Persaingan adalah mekanisme untuk memastikan keberpihakan yang menghasilkan kemampuan, bukan malah ketergantungan. Anggaran yang digunakan harus menghasilkan manfaat, bukan sekadar penyerapan semata, dan program skala nasional tetap memberi ruang bagi keragaman lokal. MBG dan KDMP akan menjadi warisan pembangunan jika setiap rupiah mengantarkan gizi, kesempatan berusaha, serta produktivitas yang lebih baik. Di situlah efisiensi berkeadilan menemukan makna konkretnya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |