Kasus Gratifikasi Muhammad Haniv, KPK Panggil 5 Saksi Lagi

3 hours ago 2

Newswire

Newswire Selasa, 08 September 2026 15:27 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Pada Selasa (8/9/2026), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil lima saksi lainnya pada Senin (7/9/2026).

Lima Saksi Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan lima saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Kelima saksi yang dipanggil memiliki latar belakang berbeda. Mereka yakni VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER yang bekerja sebagai karyawan swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH yang merupakan pegawai money changer.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan KPK untuk mendalami perkara yang menjerat Muhammad Haniv. Lembaga antirasuah masih mengembangkan informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya Lima Saksi Juga Diperiksa

Pemanggilan lima saksi baru ini dilakukan sehari setelah KPK memeriksa lima orang lainnya. Pada Senin (7/9/2026), mereka yang dipanggil yakni RTI selaku pejabat pembuat akta tanah serta SS, AP, DJP, dan GA yang merupakan pihak swasta.

Rangkaian pemeriksaan saksi tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 25 Februari 2025 dalam kasus dugaan gratifikasi.

Perkara tersebut kemudian memasuki tahap penahanan. KPK menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.

Dengan pemeriksaan yang terus dilakukan, KPK masih menggali dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan wajib pajak. Penyidik juga memeriksa pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan informasi mengenai aliran penerimaan tersebut.

Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Muhammad Haniv menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Dugaan penerimaan tersebut terdiri atas beberapa bentuk dan periode. Salah satunya berupa sekitar Rp700 juta yang digunakan untuk sponsor acara peragaan busana anak Haniv.

Selain itu, Haniv diduga menerima Rp10 miliar selama periode 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing. Penerimaan lainnya mencapai Rp10 miliar selama 2014–2022 dan juga dilakukan dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.

Rangkaian dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian yang didalami KPK dalam penyidikan perkara gratifikasi yang menjerat mantan pejabat DJP Jakarta Khusus tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pembuat akta tanah, pihak swasta, direktur perusahaan, hingga pegawai money changer, menunjukkan penyidik masih mengembangkan informasi terkait perkara tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak Februari 2025 dan kemudian melakukan penahanan pada Agustus 2026. Pemeriksaan saksi masih berlanjut untuk mengungkap secara lebih mendalam dugaan gratifikasi yang nilainya disebut mencapai Rp20,7 miliar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |