Ngaku Polisi, Dua Pria di Banyumas Diduga Peras Remaja

6 hours ago 3

Ngaku Polisi, Dua Pria di Banyumas Diduga Peras Remaja

Ilustrasi penipuan./Antara

Harianjogja.com, BANYUMAS—Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penipuan berkedok anggota kepolisian yang menjerat dua pria. Keduanya diduga berpura-pura menjadi anggota polisi untuk menakut-nakuti sejumlah remaja dan menguasai telepon genggam milik korban.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas telah menetapkan dua tersangka, yakni MFR alias GT (28), warga Kecamatan Sokaraja, dan MVA alias SL (23). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 21 Juli 2026 terkait dugaan pemerasan yang terjadi di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 19 Juli 2026.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban.

"Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban MF (15), warga Kecamatan Pekuncen, bersama BK (15), warga Kecamatan Purwojati, dan sejumlah rekannya datang ke Desa Pliken sekitar pukul 01.30 WIB untuk menonton balap liar.

Setelah diminta meninggalkan lokasi oleh penjaga sebuah gudang plastik, rombongan korban melintas di jalan raya di Desa Pliken.

Namun, saat berada di dekat Masjid Al Mutaqim, mereka dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal dan diarahkan menuju sebuah bengkel sepeda motor di sebelah timur Sekolah Dasar Negeri 2 Pliken.

Di lokasi tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta kepada para korban.

Karena mengaku tidak memiliki uang, para korban kemudian diminta menyerahkan telepon genggam mereka setelah pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.

Akibat ancaman yang dilontarkan para pelaku, korban MF, BK, dan rekan mereka yang berinisial NA menyerahkan telepon genggam masing-masing.

Selanjutnya, para korban dibawa ke Polsek Kembaran. Salah satu telepon genggam milik NA berjenis iPhone dikembalikan, sedangkan dua unit telepon genggam milik MF dan BK berupa Infinix serta Oppo A57 tidak dikembalikan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,7 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MFR alias GT (28), warga Kecamatan Sokaraja, dan MVA alias SL (23). Keduanya diduga berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban sebelum menguasai barang milik korban untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolresta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A57 beserta dus dan satu unit telepon genggam Infinix beserta dus.

Petrus mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |