Menara Telekomunikasi di Bantul Tembus 300, Minat Investor Menurun

12 hours ago 5

Menara Telekomunikasi di Bantul Tembus 300, Minat Investor Menurun

Ilustrasi menara telekomunikasi./Harian Jogja

Harianjogja.com, BANTUL — Pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Bantul mulai menunjukkan titik jenuh. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul mencatat, hingga 2026 jumlah menara telekomunikasi atau BTS di wilayah ini telah mencapai sekitar 300 unit. Kondisi ini berdampak pada menurunnya minat investasi baru di sektor tersebut.

Kepala Diskominfo Bantul, Bobot Ariffi Aidin, menjelaskan bahwa beberapa tahun lalu permohonan pembangunan menara masih cukup tinggi. Namun kini, seiring jumlah menara yang terus bertambah, permintaan pembangunan baru cenderung melandai.

"Sekarang itu kan sudah banyak menara telekomunikasi, sekitar 300 an. Karena sudah banyak mungkin enggak sebanyak dulu permohonannya pada waktu masih jarang gitu," ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Bobot, salah satu faktor utama turunnya minat investasi adalah efisiensi penggunaan menara. Saat ini, satu menara tidak lagi hanya digunakan oleh satu operator, melainkan bisa dipakai bersama oleh beberapa penyedia layanan sekaligus. Skema sharing infrastructure ini membuat kebutuhan pembangunan menara baru menjadi lebih terbatas.

"Setahu saya satu menara itu kan tidak hanya dipakai oleh satu operator, mungkin bisa dipakai beberapa gitu, bersama," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi, Keamanan Informasi dan Persandian Diskominfo Bantul, Kawuniningrum, menambahkan bahwa setiap pembangunan menara tetap harus melalui proses perizinan yang ketat. Pemohon diwajibkan memenuhi berbagai syarat, mulai dari legalitas lahan hingga persetujuan masyarakat sekitar.

"Persyaratannya itu kan salah satunya misalnya tentang lahannya, kemudian nanti warga di sekitar gimana, itu kan ada ketentuannya," katanya.

Setelah proses rekomendasi dari Diskominfo, pemohon juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menariknya, izin yang telah diterbitkan tidak memiliki masa kedaluwarsa selama tidak ada perubahan pada bangunan atau fungsi menara.

"Iya, izinnya selamanya. Kalau rekomendasi sama PBG kan berlaku selamanya, selama itu tidak ada perubahan," terangnya.

Meski jumlah menara terus bertambah, Diskominfo mengakui tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan investor membangun menara di wilayah blank spot. Hal ini karena pihak operator biasanya sudah memiliki peta dan analisis sendiri terkait kebutuhan jaringan.

"Mereka biasanya sudah punya peta ya. Daerah-daerah mana yang memang punya potensi gitu," imbuhnya.

Dengan kondisi saat ini, pembangunan menara telekomunikasi di Bantul diperkirakan akan lebih selektif ke depan. Fokus pengembangan kemungkinan akan bergeser dari ekspansi fisik menuju optimalisasi jaringan yang sudah ada, seiring meningkatnya kebutuhan layanan data dan kualitas koneksi di era digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |