Masuk Bursa Gubernur BI, Purbaya Ikuti Keputusan Presiden Prabowo

7 hours ago 6

Masuk Bursa Gubernur BI, Purbaya Ikuti Keputusan Presiden Prabowo

Menteri Keuangan Purbaya. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait namanya yang masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Hingga kini, ia mengaku belum memperoleh instruksi maupun informasi mengenai proses penentuan pengganti Perry Warjiyo yang telah mengundurkan diri.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat dimintai tanggapan mengenai peluang dirinya mengisi posisi Gubernur BI setelah muncul dalam daftar kandidat yang beredar.

“Kami ikuti perintah Bapak Presiden,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa.

Belum Ada Arahan dari Presiden

Purbaya mengatakan dirinya belum mengetahui siapa saja nama yang dipertimbangkan sebagai calon Gubernur Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo menyampaikan pengunduran diri pada Senin (27/7).

Ia juga menegaskan belum menerima arahan apa pun dari Presiden Prabowo mengenai kelanjutan kepemimpinan di bank sentral.

“Belum, belum ada perintah,” ujarnya.

Presiden Belum Tetapkan Pengganti Perry Warjiyo

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Menurut Prasetyo, Presiden baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7). Karena itu, belum ada pembahasan mengenai calon gubernur definitif yang akan diajukan.

"Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin.

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur Sementara

Prasetyo menjelaskan jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo.

Ia menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia telah mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, seluruh tugas dan kewenangannya otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |