
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Temuan tersebut, menurut pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, berkaitan dengan proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga administrasi penahanan.
Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah usai menemui Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Menurutnya, tim hukum masih terus mendalami berbagai dokumen dan tidak menutup kemungkinan menemukan kejanggalan lain.
Sprindik Digabung
Temuan pertama yang disoroti tim kuasa hukum adalah penggabungan dua perkara, yakni tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Menurut Febri, langkah tersebut tidak semestinya dilakukan karena masing-masing perkara seharusnya memiliki Sprindik yang berbeda.
"Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah," katanya.
Ia menjelaskan, penyidik baru dapat menerbitkan Sprindik TPPU setelah proses penyidikan perkara korupsi berjalan dan ditemukan alat bukti yang diperlukan. Menurutnya, dasar hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Temuan kedua berkaitan dengan ketidakkonsistenan isi Sprindik. Febri menyebut terdapat perbedaan antara bagian pertimbangan dan bagian perintah dalam dokumen penyidikan.
"Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara dan sebaliknya, itu itu kami temukan," jelasnya.
Selanjutnya, temuan ketiga adalah kesalahan penulisan waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti. Menurut Febri, unsur tersebut merupakan bagian penting dalam sebuah penyidikan sehingga kesalahan penulisan dapat memengaruhi keabsahan Sprindik.
Ia mencontohkan adanya Sprindik yang mencantumkan rentang waktu dugaan perkara batu bara dari tahun 2028 hingga 2026.
"Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026," ucapnya.
Temuan keempat, menurut Febri, berkaitan dengan tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam surat penahanan karena tidak mencantumkan butir b, c, dan d dalam pertimbangannya.
Sementara itu, temuan kelima menyangkut penetapan tersangka dugaan TPPU yang dinilai melanggar prinsip lex favor reo sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
"Jadi di sprindik itu disebutkan, di penetapan tersangka itu disebutkan melanggar pasal di Undang-Undang 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5. Padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di pasal 607," kata dia.
Febri menjelaskan, prinsip lex favor reo mengharuskan penggunaan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 KUHP.
Predicate Crime Dinilai Tidak Jelas
Temuan keenam adalah dugaan tidak jelasnya predicate crime dalam penetapan tersangka serta ketidaksinkronan antara penetapan tersangka dengan Sprindik utama.
Menurut Febri, Sprindik utama berkaitan dengan perkara korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2021 atau 2022. Namun, penetapan tersangka justru mencantumkan rentang waktu berbeda.
"Sementara di sprindik TSK-nya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018," ujar dia.
Temuan ketujuh berkaitan dengan surat penahanan yang dinilai melanggar Pasal 100 Ayat (5) KUHAP. Menurut Febri, terdapat delapan syarat penahanan, namun salah satu syarat tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan.
Selanjutnya, temuan kedelapan menyangkut hak tersangka yang dinilai belum dipenuhi, khususnya terkait penyampaian informasi perkara secara jelas dalam bahasa yang dipahami oleh tersangka.
"Kemudian yang kedelapan, hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti," tuturnya.
Temuan kesembilan yang masih didalami tim kuasa hukum adalah dugaan Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Menurut Febri, pihaknya masih menelaah ketentuan internal Kejaksaan Agung untuk memastikan pejabat yang berwenang menandatangani Sprindik, apakah penyidik, Jampidsus, atau direktur.
"Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami," jelas Febri.
Mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan, Febri mengatakan tim kuasa hukum masih mengumpulkan dan mendalami seluruh informasi yang telah diperoleh. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan ditemukan kejanggalan lain dalam proses hukum tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
















































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)

