KPK Ungkap Aliran Dana Rp12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

4 hours ago 2

KPK Ungkap Aliran Dana Rp12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan) berjalan menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Rio Feisal\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga menerima uang sebesar Rp12,4 miliar dari praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Nilai tersebut terdiri atas dugaan penerimaan Rp10,8 miliar yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dan Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah sepanjang 2024 hingga 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan penerimaan Rp12,4 miliar tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026.

Menurut Taufik, dugaan penerimaan Rp10,8 miliar oleh Lalu Ahmad Zaini berasal dari uang yang diterima Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, melalui CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK).

"Uang-uang yang diterima dari hasil proyek tersebut yang sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar total Rp10,8 miliar," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan perkara tersebut bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan dinas tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan praktik "pinjam bendera" agar perusahaan miliknya, CV Dyas Karya Konstruksi, tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek.

Melalui skema tersebut, Sudirman diduga memenangkan empat paket proyek melalui proses tender dan memperoleh 28 paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung. Total nilai proyek yang diperoleh mencapai Rp17,9 miliar.

"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee sebesar tiga persen untuk para penyedia yang dipinjam benderanya, dan mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek tadi sebesar Rp10,6 miliar yang kemudian dikumpulkan di CV DKK," ujar Taufik.

Selain proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi juga diduga menerima dana dari pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp31,1 miliar.

Dengan demikian, total penerimaan yang diperoleh melalui CV Dyas Karya Konstruksi mencapai Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menduga Rp10,8 miliar dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini.

Sementara itu, dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,6 miliar disebut berasal dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani. Dugaan suap tersebut diberikan dalam bentuk barang, fasilitas, hingga uang tunai setelah perusahaan tersebut memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.

KPK menyebut PT Meconel Sistim Instrument memperoleh proyek dengan total nilai mencapai Rp27,1 miliar selama periode 2024 hingga 2026.

Kasus ini merupakan bagian dari OTT yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026 di Kabupaten Lombok Barat. Operasi tersebut menjadi OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada awal penindakan, KPK mengamankan 19 orang dan membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, satu orang kembali diamankan dan diperiksa di Jakarta.

Pada Selasa (21/7/2026), KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Pengungkapan dugaan aliran dana miliaran rupiah ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lombok Barat. KPK masih terus mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |