Newswire Kamis, 10 September 2026 14:27 WIB

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Empat saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Pemeriksaan ini menjadi rangkaian pendalaman penyidikan yang dalam beberapa hari terakhir juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta, pejabat pembuat akta tanah, dan perusahaan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, empat saksi yang dipanggil KPK terdiri atas Direktur PT BPR Olympindo Primadana berinisial LAN, BS dan VSW selaku pihak swasta, serta JNR selaku pejabat pembuat akta tanah.
Saksi Diperiksa Berturut-turut
Pemeriksaan terhadap para saksi telah berlangsung sejak awal pekan. Pada Senin (7/9), KPK memanggil lima orang, yakni RTI selaku pejabat pembuat akta tanah serta SS, AP, DJP, dan GA yang merupakan pihak swasta.
Sehari kemudian, Selasa (8/9), penyidik memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER selaku pihak swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.
Pada Rabu (9/9), pemeriksaan kembali dilakukan terhadap lima saksi. Mereka terdiri atas VNR selaku pejabat pembuat akta tanah, ERL selaku Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita, GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo, SGH selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, serta SC dan YT selaku pihak swasta.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.
Haniv Ditahan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Haniv kemudian ditahan KPK pada 19 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
KPK menduga total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp20,7 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah bentuk dan periode penerimaan.
Rinciannya, sekitar Rp700 juta diduga digunakan untuk sponsor acara peragaan busana anak Haniv. Selain itu, terdapat penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing.
Kemudian, Haniv juga diduga menerima Rp10 miliar selama 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut kini masih didalami KPK melalui pemeriksaan para saksi. Pemanggilan saksi dari berbagai latar belakang menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































