Kontraktor Desak Percepatan Restitusi PPN, Cashflow Tertekan

10 hours ago 5

Kontraktor Desak Percepatan Restitusi PPN, Cashflow Tertekan

Perumahan. - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan semakin ketatnya arus kas perusahaan konstruksi akibat lambatnya proses pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kondisi tersebut dinilai membebani likuiditas pelaku usaha karena dana dalam jumlah besar tertahan cukup lama sebelum dikembalikan pemerintah.

Ketua Umum AKI Djoko Sarwono mengatakan persoalan tersebut muncul dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Nilai pembayaran kontrak yang diterima kontraktor sudah bersifat bersih (nett) karena PPN sebesar 11% langsung dipungut pemerintah. Di sisi lain, kontraktor tetap harus membayar PPN sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,65% saat membeli material maupun jasa dari vendor.

Kontraktor Harus Talangi PPN

Menurut Djoko, mekanisme tersebut membuat kontraktor terlebih dahulu menalangi pembayaran PPN sebelum mengajukan restitusi kepada pemerintah.

Namun, proses pengembaliannya dinilai memakan waktu lama sehingga mengganggu kelancaran arus kas perusahaan.

"Di luar dugaan kami, kami harus menanggung restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang cukup berat. Akibatnya, kami kekurangan cashflow sehingga arus kas kami terganggu," ujar Djoko saat ditemui di Jakarta, dikutip Minggu (2/8/2026).

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyelesaian restitusi ditetapkan maksimal 12 bulan sejak permohonan diajukan.

Margin Tipis, Likuiditas Tertekan

AKI menilai proses pengumpulan faktur pajak dari vendor yang memerlukan waktu, ditambah lamanya pencairan restitusi hingga batas maksimal regulasi, menjadi tekanan tersendiri bagi industri konstruksi.

Kondisi itu semakin berat karena margin keuntungan proyek konstruksi rata-rata hanya sekitar 3% hingga 4% dari nilai pekerjaan.

“Ibaratnya, 11% dari nilai pekerjaan saya itu tertahan dalam restitusi. Itu sangat membebani kami karena marjin dunia konstruksi ini tidak terlalu besar," tambahnya.

Djoko mengingatkan, apabila modal kerja terus tertahan dalam jangka panjang, operasional perusahaan dapat terganggu.

Restitusi Tertahan Diperkirakan Puluhan Triliun

AKI memperkirakan akumulasi restitusi PPN yang belum dicairkan pemerintah kini mencapai puluhan triliun rupiah.

Nilai restitusi yang tertahan di masing-masing perusahaan pun bervariasi, mulai dari sekitar Rp100 miliar, Rp300 miliar, hingga mencapai Rp3,4 triliun.

Menurut AKI, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi sektor konstruksi yang saat ini menyerap sekitar 8,7 juta tenaga kerja.

“Ini satu PR yang seharusnya pemerintah ketahui. Kalau kami lama-lama harus menanggung restitusi yang terlalu lama dan mengganggu cashflow, lama-lama kami habis dan bisa-bisa kami kolaps,” pungkasnya.

Restitusi PPN Dominasi Pengembalian Pajak

Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan 2025 yang telah diaudit, realisasi pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp361,15 triliun.

Sebagian besar restitusi tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan porsi lebih dari 70%.

Dalam laporan tersebut, penerimaan pajak 2025 tercatat sebesar Rp1.917,9 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Nilai tersebut merupakan penerimaan bersih setelah dikurangi restitusi dari penerimaan bruto sebesar Rp2.279 triliun.

DJP juga mencatat total restitusi pajak sepanjang 2025 meningkat Rp95,48 triliun atau 35,94% dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga turut memengaruhi realisasi penerimaan pajak bersih secara tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |