
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Polda Metro Jaya melimpahkan tiga perkara kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah kantor milik tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Tim penyidik 9 melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Enam Lokasi Digeledah
Anang menjelaskan, selain kantor milik Don Ritto di Jakarta Selatan, penyidik juga menggeledah empat kantor korporasi yang berada di wilayah yang sama.
Empat perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Sementara satu lokasi lainnya merupakan kediaman tersangka Nurman Herin (NH) yang berada di Depok.
Menurut Anang, seluruh penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang disidik.
"Ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," imbuhnya.
Empat Saksi Diperiksa
Selain melakukan penggeledahan, penyidik Kejagung juga memeriksa empat karyawan swasta sebagai saksi.
Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Anang menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.
Empat Sprindik Diterbitkan
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tiga sprindik berkaitan dengan dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan perkara batu bara PLN yang memicu blackout.
Sementara satu sprindik lainnya menyangkut dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah milik Febrie Adriansyah.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Kepemilikan Emas 74 Kilogram Akan Dibuka di Persidangan
Terkait penyitaan 74 kilogram emas serta uang tunai miliaran rupiah, Kejagung belum mengungkap pihak yang memiliki aset tersebut.
Anang mengatakan informasi mengenai kepemilikan emas akan disampaikan dalam proses persidangan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan Kejagung telah bersikap terbuka dalam penanganan perkara tersebut. Namun, sejumlah informasi masih belum dapat dipublikasikan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan, termasuk mengenai kepemilikan emas yang disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)

