Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bertambah, Nurman Herin Jadi Tersangka

5 hours ago 2

Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bertambah, Nurman Herin Jadi Tersangka

Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Kali ini, pihak swasta Nurman Herin (NH) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi ketentuan pembuktian.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH [Nurman Herin]," ujar Rudi di Kejagung, Kamis (30/7/2026).

Diduga Turut Serta dalam Dugaan TPPU

Rudi belum memerinci secara rinci keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut. Namun, penyidik menduga yang bersangkutan memiliki peran dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.

"[Peran] diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU," imbuhnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan

Penyidik menempatkan Nurman Herin di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Berawal dari Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Koordinator Tim Sembilan menyebut Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari penyidik Polri, pihak swasta, hingga pihak yang terafiliasi dengan advokat Don Ritto.

Satu Saksi Penuhi Panggilan Penyidik

Sebelumnya, Kejagung juga memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan TPPU Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan hanya satu saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Dari 2 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang.

Penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |