Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam, Jasad Korban Diekshumasi

4 hours ago 2

Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam, Jasad Korban Diekshumasi

Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik

Harianjogja.com, TABANAN—Kepolisian melakukan ekshumasi terhadap jasad Ketut Darmawan (KD), korban pengeroyokan massa yang diduga mencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Senin (27/7/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan ekshumasi dilakukan setelah Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Pada hari ini dilaksanakan proses ekshumasi terhadap korban untuk mengetahui penyebab kematian," kata AKBP Rina, Senin.

Tim Forensik RSUP Prof. Ngoerah Terlibat

Jasad korban yang sebelumnya dimakamkan di Setra Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dibongkar kembali untuk kepentingan pemeriksaan forensik.

Rina menjelaskan proses ekshumasi melibatkan tim penyidik dari Polres Tabanan dan Polsek Baturiti, sedangkan pemeriksaan forensik dilakukan oleh tim dokter forensik RSUP Prof. Ngoerah Denpasar yang dipimpin dr. Nola Margareth.

Menurutnya, hasil pemeriksaan forensik akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam mengungkap penyebab kematian korban sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Berawal dari Dugaan Pencurian Ayam

Kasus pengeroyokan terhadap Ketut Darmawan bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Korban diduga tertangkap tangan saat mencuri ayam milik warga di Banjar Juwuk Legi. Dugaan tersebut memicu kemarahan warga yang disebut telah lama resah akibat maraknya kasus pencurian ayam di wilayah itu.

Korban kemudian dikeroyok massa hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Massa juga membakar sepeda motor yang digunakan korban sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor yang dibakar massa diduga merupakan kendaraan hasil pencurian pada 2018.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Seekor ayam.
Senjata tajam.
Rekaman video.
Jaket milik korban.
Ketapel.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |