Harianjogja.com, SLEMAN—Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dengan pidana satu tahun penjara dalam perkara dugaan pembakaran fasilitas kepolisian saat aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Bambang Prasetyo menyatakan Perdana Arie Putra Veriasa Bin Thomas Oni Veriasa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat 1 UU No.1/2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang,” ujar Bambang saat membacakan tuntutan.
JPU kemudian menegaskan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa Bin Thomas Oni Veriasa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
Jaksa juga memaparkan sejumlah pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya dinilai merugikan pihak Polda DIY. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak mengulangi, bersikap kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dihukum.
“Terdakwa masih muda yang diharapkan dapat berubah lebih baik,” ujar JPU.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menyampaikan hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan dan memberi kesempatan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
“Saudara dituntut oleh Penuntut Umum, menyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan supaya dijatuhi pidana selama selama tahun. Atas tuntutan ini, saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan. Dan karena saudara didampingi oleh advokat, silakan Saudara saya persilakan konsultasi dengan advokatnya,” tandas Ari.
Setelah berkonsultasi, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim menjelaskan bahwa pembelaan dapat disampaikan oleh penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi.
“Jadi ada satu minggu lebih satu hari. Begitu juga bagi terdakwa, jika ingin mengajukan pembelaan sendiri secara tertulis, kita persilakan,” ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 18 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan.
“Sidang hari ini selesai dan akan dibuka kembali pada tanggal 18 Februari tahun 2026 dengan acara yaitu pembelaan dari terdakwa dan/atau advokatnya. Sidang hari ini selesai dan ditutup,” tegasnya.
Ditemui seusai sidang, penasihat hukum terdakwa dari Barisan Advokat Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), M. Rakha Ramadhan, menegaskan pihaknya akan menyusun pledoi dengan menyoroti konteks situasi saat peristiwa terjadi.
“Bahwasanya ada situasi nasional, ada kondisi kerusuhan yang turut mendorong dia secara psikologis hingga terjadi tindakan pembakaran, dengan harapan hal tersebut dapat menjadi hal yang meringankan ketika nanti majelis melakukan putusan,” tegasnya.
Rakha juga menilai bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan politik saat aksi berlangsung.
“Kami melihat bahwasanya prinsip di sini Ari sedang tidak menunggu untuk dihakimi, tapi dia sedang memperjuangkan keadilannya sendiri. Dia sebagai tahanan politik aksi pasca Agustus lalu yang berusaha untuk menyuarakan kebenaran dan dituntut satu tahun. Dengan kondisi-kondisi umum tersebut yang harapannya dapat juga dijadikan sebagai dalil pertimbangan nanti Majelis Hakim ketika memutus perkara ini,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































