Kasus OTT Imigrasi Terbongkar, Berawal dari Skandal RPTKA

7 hours ago 3

Kasus OTT Imigrasi Terbongkar, Berawal dari Skandal RPTKA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki akar panjang. Perkara yang kini menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim itu ternyata bermula dari penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyelidikan awal dilakukan pada 2025 dan kemudian berkembang hingga menemukan dugaan praktik korupsi di sektor keimigrasian.

“Penyelidikan tertutup ini merupakan tindak lanjut dari kasus RPTKA yang sebelumnya sudah ditangani KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Kasus RPTKA sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Dari pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan indikasi praktik serupa dalam layanan keimigrasian, khususnya terkait penerbitan izin tinggal bagi WNA.

Setyo menegaskan, sumber informasi dalam pengungkapan kasus ini tidak hanya berasal dari laporan masyarakat. Data penting juga diperoleh dari hasil analisis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta laporan internal melalui sistem whistleblowing.

“Artinya, pengungkapan kasus tidak semata dari pengaduan publik, tetapi juga dari laporan internal lembaga maupun analisis keuangan,” katanya.

Pengusutan kasus ini mencapai puncaknya melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.

Dalam OTT tersebut, sebanyak 17 orang diamankan. Mereka terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk KITAS dan KITAP.

Sejumlah pejabat strategis turut terseret, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Selain itu, Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi juga ikut terlibat.

Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, ia bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka meliputi pejabat teknis di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, termasuk kepala subdirektorat dan staf yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam proses layanan publik keimigrasian. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan kewenangan jabatan serta melibatkan pihak perantara untuk memperlancar proses administrasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan strategis yang berkaitan dengan investasi dan mobilitas tenaga kerja asing di Indonesia. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta aliran dana yang terlibat.

Dengan terbongkarnya kasus ini, KPK berharap dapat mendorong perbaikan sistem pelayanan publik agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |