Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Pengadilan, Sidang Tunggu Jadwal

6 hours ago 2

Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Pengadilan, Sidang Tunggu Jadwal

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026). Pelimpahan tersebut menandai perkara mantan Menteri Agama itu segera memasuki tahap persidangan.

JPU KPK saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan calon jamaah haji Indonesia.

"Hari ini (Jumat, 31/7), JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus terkait perkara dugaan korupsi kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah berkas perkara Yaqut melintas di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan menyita perhatian para jurnalis karena ketebalannya.

Ia mengatakan JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidang mantan Menteri Agama tersebut.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jamaah haji Indonesia," katanya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Adapun Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.

KPK pada 14 Juli 2026 mengumumkan pelimpahan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |