Jumali Rabu, 05 Agustus 2026 21:47 WIB

Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat seiring masih berlangsungnya penyaluran bantuan pendidikan pada Agustus tahun ini. Bantuan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut disalurkan secara bertahap untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan yang layak.
Memasuki Agustus 2026, proses pencairan bantuan masih berada dalam periode termin kedua yang berlangsung dari Mei hingga September. Karena itu, siswa maupun orang tua disarankan rutin memantau status penerimaan bantuan dan memastikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang digunakan untuk penyaluran dana telah aktif.
PIP merupakan salah satu program bantuan pendidikan nasional yang menyasar peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, maupun kelompok prioritas lainnya. Program ini bertujuan mengurangi risiko putus sekolah sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan sehari-hari.
Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,43 triliun untuk mendukung pelaksanaan PIP. Dana tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 18,59 juta peserta didik di seluruh Indonesia. Hingga akhir triwulan II 2026, realisasi penyaluran anggaran tercatat telah mencapai Rp8,8 triliun.
Tahun ini pemerintah juga memperluas cakupan penerima bantuan hingga jenjang taman kanak-kanak (TK). Sebanyak 888.000 peserta didik TK menjadi sasaran program dengan dukungan anggaran sekitar Rp1,28 triliun. Setiap penerima di jenjang tersebut memperoleh bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Penerima prioritas program ini meliputi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga peserta didik yang terdampak bencana maupun kondisi darurat lainnya.
Penyaluran bantuan PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April dan diprioritaskan bagi siswa kelas akhir seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA/SMK.
Sementara itu, termin kedua yang saat ini masih berjalan diperuntukkan bagi siswa hasil usulan dinas pendidikan, pemadanan data terbaru, usulan pemangku kepentingan, serta peserta didik yang baru menyelesaikan proses aktivasi rekening.
Adapun termin ketiga akan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026. Tahap ini umumnya digunakan untuk menyalurkan sisa kuota penerima maupun siswa yang baru mengaktifkan rekening pada akhir tahun.
Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk peserta didik TK dan siswa SD kelas 1 hingga kelas 5, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun. Siswa kelas 6 SD memperoleh Rp225.000.
Di tingkat SMP, siswa kelas 7 dan 8 menerima Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa kelas 9 memperoleh Rp375.000. Adapun siswa SMA dan SMK kelas 10 hingga 11 menerima Rp1,8 juta per tahun, sementara siswa kelas 12 memperoleh Rp900.000.
Dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, kebutuhan praktik pembelajaran, hingga berbagai keperluan penunjang pendidikan lainnya.
Penyaluran dana dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah. Bank BRI melayani pencairan bagi siswa SD dan SMP, sedangkan siswa SMA dan sederajat menerima bantuan melalui Bank BNI. Khusus penerima di Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Caranya cukup dengan membuka situs pip.kemendikdasmen.go.id, memasukkan NISN dan NIK, mengisi kode captcha, kemudian memilih menu “Cek Penerima PIP”.
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi status bantuan beserta perkembangan proses pencairannya. Selain melalui laman resmi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui sekolah dengan bantuan operator yang mengakses sistem SIPINTAR.
Karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap, status pencairan setiap siswa dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, masyarakat diimbau rutin memantau informasi resmi agar tidak tertinggal jadwal pencairan bantuan pendidikan tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online














































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)
