
Depan, dari kiri ke kanan, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar di Kejagung, Senin (7/9/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. atau perusahaan berkode saham INRU ditetapkan sebagai tersangka kasus transfer pricing periode 2008-2025. Korporasi tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar mengatakan transaksi tersebut dilakukan PT TPL dengan dua entitas perusahaan, yakni PT Asia Pacific Rayon untuk penjualan lokal dan DP Macao Marketing International Ltd. untuk ekspor.
"Bahwa PT TPL sejak tahun 2008 - 2025, dalam melaksanakan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macao Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon," ujar Saiful di Kejagung, Senin (7/9/2026).
Dugaan Manipulasi HS Code Produk Ekspor
Dalam transaksi ekspor, Kejagung menduga PT TPL melakukan manipulasi HS Code produk. Perubahan tersebut diduga dilakukan dengan mengubah karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk pulp yang diekspor kepada DP Macao Marketing International Ltd.
Produk yang semestinya merupakan Dissolving Pulp diduga diubah menjadi Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Produk tersebut memiliki nilai lebih rendah sehingga diduga digunakan untuk menurunkan nilai pajak yang seharusnya.
Sementara itu, pada transaksi penjualan lokal, PT TPL diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak sebagaimana mestinya.
"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review telaah KKP dan LHP," imbuhnya.
Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut tidak hanya melibatkan korporasi. Kejagung menyebut PT TPL bersama pejabat yang terlibat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun.
"Dan saat ini, hasil estimasi kami, penyidik dengan BPKP, seperti yang kami sampaikan terdahulu, estimasi kerugiannya sekitar Rp2 triliun," katanya.
Kejagung Tetapkan TPL sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. sebagai tersangka dalam kasus manipulasi ekspor dan transfer pricing bubur kertas periode 2008-2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Saiful mengatakan status tersangka ditetapkan terhadap korporasi dengan kode saham INRU pada Senin (7/9/2026).
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ujar Saiful di Kejagung, Senin (7/9/2026).
PT TPL diketahui merupakan korporasi yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan. Dalam periode 2008-2025, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha dengan menjual produk pulp kepada perusahaan afiliasinya di dalam maupun luar negeri.
Untuk transaksi luar negeri, penjualan dilakukan kepada DP Macao Marketing International Ltd. Sedangkan penjualan lokal dilakukan kepada Asia Pacific Rayon.
Namun, Kejagung menduga transaksi tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, termasuk melalui praktik under-invoicing.
"Dan secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk tersebut," imbuhnya.
Salah satu dugaan perbuatan tersebut adalah perubahan produk ekspor yang seharusnya berupa dissolving pulp menjadi bleached hardwood kraft pulp yang memiliki nilai lebih rendah.
Dalam penjualan lokal, PT TPL juga diduga melakukan praktik transfer pricing dengan menyampaikan laporan transaksi yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
"Bahwa perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, PT TPL dipersangkakan Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com

















































