Gaji ASN dan PPPK Pemkot Jogja Aman hingga Akhir Tahun

5 hours ago 1

Gaji ASN dan PPPK Pemkot Jogja Aman hingga Akhir Tahun

Foto ilustrasi gaji/magnific

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memastikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga akhir 2026 tetap aman. Kepastian tersebut ditopang oleh alokasi dana dari pemerintah pusat serta capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga pertengahan tahun telah melampaui target.

Belanja pegawai di lingkungan Pemkot Jogja mencapai sekitar Rp24,8 miliar setiap bulan untuk membiayai gaji 4.222 pegawai negeri sipil (PNS), 968 PPPK, dan 1.255 PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jogja, Sarwanto, mengatakan hingga saat ini tidak ada persoalan terkait pembayaran hak pegawai di lingkungan Pemkot Jogja.

"Di Pemkot Jogja tidak ada kendala dalam pembayaran gaji dan tunjangan ASN maupun PPPK," katanya, Jumat (31/7/2026).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Raden Roro Andarini, menjelaskan pembayaran gaji ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK tetap bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant dari pemerintah pusat.

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, Pemkot Jogja menggunakan sumber pendanaan dari PAD, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memanfaatkan DAU.

"Kalau di Pemkot Jogja, untuk PPPK paruh waktu semuanya sumber dananya dari PAD. Jadi secara umum tidak ada problem terkait penggajian," ujarnya.

Menurut Andarini, optimisme terhadap kemampuan pembiayaan belanja pegawai juga didukung oleh realisasi PAD yang hingga pertengahan tahun telah melampaui target. Kondisi tersebut diharapkan dapat terus terjaga hingga akhir tahun.

"Mudah-mudahan sampai akhir tahun PAD-nya tercapai sehingga bisa membiayai," katanya.

Selain memastikan kondisi fiskal untuk belanja pegawai tetap aman, Andarini juga menyampaikan hingga kini belum ada permohonan relaksasi pajak dari pelaku usaha perhotelan kepada Pemkot Jogja.

"Sampai dengan saat ini belum ada surat yang kami terima terkait permohonan relaksasi pajak," ujarnya.

Ia menilai tingkat okupansi hotel di Kota Jogja masih cukup baik dan berharap sektor pariwisata tetap bergeliat sehingga tidak diperlukan kebijakan keringanan pajak.

"Kemarin saya di sebuah hotel juga terlihat ramai. Mudah-mudahan Jogja ramai terus sehingga tidak perlu ada relaksasi," katanya.

Meta Description

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |