
Kepala BGN Sudaryono (kanan) saat inspeksi mendadak SPPG di Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026). ANTARA/HO-BGN.\r\n
Harianjogja.com, SLEMAN—Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman mengalami penyesuaian setelah empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus suspend per 3 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, tiga SPPG menghentikan sementara operasional karena renovasi, sedangkan satu SPPG lainnya terkendala persoalan administrasi.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Sleman, Wiyata, berdasarkan laporan yang diterima dari Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sleman.
“Info dari Korwil SPPG Sleman per 3 Agustus 2026, yang suspend karena renovasi tiga, kendala administrasi satu,” kata Wiyata saat ditemui di kantornya, Selasa (4/8/2026).
Satgas Belum Ungkap Lokasi Empat SPPG
Wiyata belum mengungkap identitas maupun lokasi empat SPPG yang saat ini berstatus suspend. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci bentuk kendala administrasi yang menyebabkan satu SPPG belum dapat beroperasi.
Menurut dia, kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan Program MBG di Sleman. Satgas terus memantau perkembangan melalui koordinasi dengan Korwil SPPG dan sejumlah instansi terkait agar setiap kendala dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Satgas Tak Bisa Masuk Dapur SPPG Tanpa Izin
Wiyata menjelaskan Satgas Percepatan MBG Sleman tidak memiliki akses langsung untuk melakukan pemeriksaan ke dapur SPPG. Setiap kunjungan harus lebih dahulu dikoordinasikan dengan Korwil yang memiliki akses untuk menghubungi kepala dapur.
“Korwil bisa menghubungi kepala dapurnya, sedangkan kami tidak bisa langsung masuk,” katanya.
Karena itu, setiap agenda peninjauan ke SPPG selalu dilakukan bersama Korwil. Satgas tidak dapat mendatangi dapur secara mandiri tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu.
Tidak Berwenang Menutup Operasional SPPG
Selain keterbatasan akses, Satgas juga tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional ataupun menutup SPPG yang mengalami persoalan.
“Untuk menutup tidak ada. Tidak punya kewenangan,” katanya.
Wiyata menegaskan keberadaan Satgas di daerah lebih difokuskan membantu pemerintah pusat dalam memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan. Dalam menjalankan tugas tersebut, Satgas berkoordinasi dengan Korwil, KPPG, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait apabila muncul persoalan di lapangan.
Koordinasi Bahas Persyaratan hingga SLHS
Koordinasi tersebut mencakup pembahasan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi SPPG, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Apabila ditemukan kendala, Satgas akan berkomunikasi dengan instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur.
Di sisi lain, Wiyata mengatakan Satgas juga tidak memperoleh seluruh informasi secara langsung dari SPPG. Sebab, pengelola SPPG tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan kepada Satgas sehingga berbagai informasi lapangan diperoleh melalui Korwil.
“SPGG juga tidak punya kewajiban untuk lapor ke kami,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)

