
Beberapa prajurit TNI AL bersiaga di atas KRI Ki Hajar Dewantara saat melanjutkan operasi pengamanan laut Bali di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (18/10/2011). FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/pd/aa.
Harianjogja.com, JAKARTA— Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui rencana penjualan barang milik negara berupa satu unit eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR menyampaikan laporan mengenai rencana penjualan kapal bernomor lambung 364 itu dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Setelah laporan disampaikan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Dasco meminta persetujuan para legislator.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dapat disetujui?” tanya Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui oleh para legislator.
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dibuat di Yugoslavia
Dalam laporannya, Utut Adianto menjelaskan KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal buatan Yugoslavia pada 1979 dari galangan kapal di Split, yang sekarang masuk wilayah Kroasia.
Kapal berjenis korvet tersebut memiliki bobot 2.080 ton, panjang 96,7 meter, dan lebar 11,2 meter. Kapal dengan kapasitas personel sebanyak 118 orang itu memiliki nilai jual Rp370.620.353.400.
Rencana penjualan tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan di DPR. Surat presiden (surpres) ihwal penjualan KRI Ki Hajar Dewantara diterima DPR pada 22 Juli 2026.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2026, Pimpinan DPR menugaskan Komisi I yang membidangi urusan pertahanan untuk membahas rencana penjualan tersebut.
Utut menjelaskan pembahasan itu didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa apabila nilainya lebih dari Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR,” jelas Utut.
Dijual Melalui Mekanisme Lelang
Komisi I kemudian menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima TNI beserta para kepala staf pada 27 Agustus 2026.
Dari rapat kerja tersebut, Komisi I DPR memutuskan menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Kapal tersebut saat ini berada di Dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Kondisinya disebut sebagian badan kapal sudah berada di air.
“Informasi tambahan bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di air, [tepatnya] di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, [Jawa Timur],” imbuh Utut.
Sempat Diwacanakan Ditenggelamkan di Laut Buleleng
Sebelum rencana penjualan disetujui DPR, eks KRI Ki Hajar Dewantara ternyata sempat diwacanakan untuk ditenggelamkan di perairan Kabupaten Buleleng, Bali.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengungkapkan wacana penenggelaman tersebut pernah muncul pada 2022. Namun, ia menjelaskan keputusan akhir terkait wacana penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara berada di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Wacana tersebut juga tercantum dalam laman resmi pemerintah Kabupaten Buleleng. Rencana itu tertuang dalam surat permohonan dari Bali Tourism Board (BTB) Nomor 2062/GIPI-Bali/BTB/V/2022.
Surat dari BTB tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Dinas tersebut menyampaikan surat Nomor 180/1437/DLH/2022 perihal Permohonan Penenggelaman Kapal Perang Eks TNI-AL (KRI Ki Hajar Dewantara-364) di Perairan Kabupaten Buleleng tertanggal 27 Maret 2022.
Berdasarkan proposal yang dikirimkan BTB, terdapat dua opsi lokasi untuk penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Kedua lokasi tersebut berada di wilayah laut Desa Pacung atau Desa Bondalem, Kabupaten Buleleng.
Diharapkan Jadi Destinasi Wisata Bahari
Dalam laman resmi pemerintah Kabupaten Buleleng tersebut dijelaskan bahwa penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara di perairan Kabupaten Buleleng diharapkan dapat meningkatkan destinasi wisata bahari di daerah tersebut.
Pertimbangannya, eks KRI Ki Hajar Dewantara pada zamannya merupakan kapal perang terbesar di Asia Tenggara.
Meski sempat muncul opsi penenggelaman pada 2022, perkembangan terbaru menunjukkan DPR kini telah memberikan persetujuan terhadap penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































