DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif

10 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan dan memicu polemik layanan kesehatan. Hal ini mendorong Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Jumat (13/2/2026).

Edy menilai kebijakan yang ada belum memberi kepastian bagi fasilitas kesehatan (faskes), terutama terkait potensi dispute claim dan pending claim akibat status kepesertaan yang tidak aktif. Dalam sistem JKN yang berbasis administrasi ketat, kepastian pembayaran klaim menjadi hal mendasar agar pelayanan tidak terganggu.

Ia mengapresiasi langkah Kementerian Sosial yang mengaktifkan otomatis 106 ribu peserta PBI dengan penyakit kronis selama tiga bulan, serta surat dari Kementerian Kesehatan yang meminta fasilitas kesehatan tetap melayani peserta nonaktif. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum cukup menjawab persoalan di lapangan.

“Negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko keuangan, dan pada saat yang sama membiarkan rakyat sakit dipingpong oleh birokrasi. Ini soal keberanian mengambil keputusan yang tuntas,” ujarnya.

Menurut Edy, tanpa keputusan lintas kementerian yang kuat dan operasional, polemik PBI nonaktif akan terus berulang dan masyarakat kecil menjadi korban.

Dari sisi fiskal, ia menjelaskan bahwa apabila seluruh 11 juta peserta diaktifkan otomatis selama tiga bulan, tambahan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Sementara jika hanya 106 ribu peserta kronis yang diaktifkan, kebutuhan anggaran sekitar Rp15 miliar.

Meski demikian, Edy menegaskan kebijakan tidak boleh ekstrem di satu sisi. Negara, kata dia, harus melindungi warga yang sakit tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara berlebihan.

Ia pun mengusulkan mekanisme pengaktifan langsung di fasilitas kesehatan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan saat itu juga.

"Ketika warga datang berobat, faskes dapat langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya saat itu juga. Dengan skema ini, masyarakat yang sakit langsung terlayani tanpa harus terlebih dahulu mengurus ke Dinas Sosial. Fasilitas kesehatan memiliki kepastian klaim dibayarkan," ujarnya.

Peserta yang dalam kondisi sehat tetap dapat mengurus aktivasi secara administratif ke Dinas Sosial. Dengan skema tersebut, menurut Edy, anggaran negara tetap terkendali karena hanya digunakan untuk peserta yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan.

Ia juga menyoroti bahwa mekanisme pengaktifan langsung di fasilitas kesehatan bukan hal baru. Pada 2025, skema tersebut pernah dijalankan dan dinilai mampu meredam persoalan serupa. Pengalaman tersebut, katanya, dapat dijadikan dasar untuk merumuskan kebijakan permanen.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan dalam bentuk SKB Tiga Menteri antara Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan operasional," katanya.

Edy menambahkan, SKB tersebut juga perlu menjadi penyempurnaan dan revisi atas surat Menteri Kesehatan serta Menteri Sosial sebelumnya yang dinilai belum efektif. Tanpa regulasi bersama yang tegas, kebijakan dikhawatirkan tetap parsial dan sektoral dalam menangani persoalan PBI nonaktif JKN.

Ia mengingatkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan mandat konstitusi. Karena itu, negara tidak boleh ragu dalam memastikan perlindungan bagi warga paling rentan, terutama dalam konteks penonaktifan peserta PBI JKN yang berdampak langsung pada akses layanan kesehatan.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |