
Warga Jogja berkonsultasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam kegiatan Bazar Reaksi Cepat PBG di Balai Kota Jogja, Kamis (4/6/2026)./ Harianjogja - Stefani Yulindriani
DPMPTSP Kota Jogja Permudah Pengurusan PBG Lewat Konsultasi Online dan Bazar Reaksi Cepat
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bangunan melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan membuka layanan konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara daring maupun luring, serta menggelar Bazar Reaksi Cepat PBG untuk membantu masyarakat menyelesaikan kendala perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Jogja, Budi Santosa, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Konsultasi Kilat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disiarkan langsung melalui akun Instagram DPMPTSP Kota Jogja pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi secara online melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) maupun secara langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
“Kami menyediakan konsultasi secara online maupun offline. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi JSS atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengembangan layanan konsultasi digital dilakukan setelah DPMPTSP menemukan adanya kendala komunikasi dalam konsultasi berbasis pesan singkat. Tidak jarang terjadi salah tafsir antara pemohon dan petugas karena banyak hal yang harus disampaikan melalui fitur percakapan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPMPTSP menghadirkan Bazar Reaksi Cepat PBG yang berlangsung selama tiga hari. Program ini mempertemukan langsung pemohon dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berwenang memberikan rekomendasi perizinan.
“Melalui kegiatan ini kami menjembatani pemohon dengan OPD pemberi rekomendasi sehingga proses konsultasi menjadi lebih cepat dan jelas,” katanya.
Antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. Pada hari pertama tercatat sekitar 150 peserta, hari kedua 110 peserta, dan hari ketiga sekitar 100 peserta memanfaatkan layanan konsultasi langsung tersebut.
Budi mengungkapkan, sebagian besar kendala yang dihadapi masyarakat berkaitan dengan kurangnya pemahaman terhadap persyaratan administrasi dan teknis sebelum mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Sebelum mengajukan PBG, pemohon harus melengkapi sejumlah rekomendasi dari instansi teknis terkait. Persyaratan tersebut tidak hanya berupa dokumen identitas dan sertifikat tanah, tetapi juga rekomendasi khusus sesuai lokasi dan jenis bangunan.
Sebagai contoh, bangunan yang berada di kawasan Sumbu Filosofi memerlukan rekomendasi dari dinas kebudayaan. Sementara itu, bangunan tertentu harus dilengkapi persetujuan lingkungan dari instansi lingkungan hidup maupun analisis dampak lalu lintas.
“Hal-hal seperti ini yang masih membutuhkan edukasi kepada masyarakat karena tidak semua pemohon memahami persyaratan teknis yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Terkait penerbitan PBG, Budi menyebutkan sepanjang 2025 DPMPTSP Kota Jogja menerbitkan sekitar 300 PBG dari total 400 hingga 500 permohonan yang masuk.
Secara prosedural, penerbitan PBG memiliki standar pelayanan rata-rata 35 hari kerja. Namun, dalam praktiknya waktu penyelesaian sering kali lebih lama karena dokumen yang diajukan belum lengkap sehingga harus dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
“Kalau persyaratan lengkap, proses bisa berjalan sesuai SOP. Namun sering kali dokumen belum lengkap sehingga harus diperbaiki. Ada juga pemohon yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk melengkapi persyaratan,” ungkapnya.
DPMPTSP Kota Jogja memastikan akan terus membuka ruang konsultasi bagi masyarakat, baik melalui layanan digital maupun tatap muka. Selain itu, pihaknya berencana kembali menjadwalkan siaran langsung melalui media sosial sebagai sarana edukasi dan komunikasi langsung terkait perizinan bangunan.
“Kami akan terus membuka pelayanan konsultasi dan mencoba menjadwalkan kembali kegiatan live Instagram agar masyarakat semakin memahami proses pengurusan PBG,” katanya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































