Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan

7 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa hingga 11 Maret 2026, sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.

Kendati angka partisipasi terus bergerak, lembaga antirasuah ini mencatat masih ada lebih dari 96.000 wajib lapor dari total 431.468 orang yang hingga kini belum menyetorkan data kekayaan mereka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban ini sebagai instrumen vital dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas di lingkungan birokrasi.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara negara maupun wajib lapor diinstruksikan untuk menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui platform digital elhkpn.kpk.go.id. Batas akhir pengisian laporan periodik ini jatuh pada 31 Maret 2026, sehingga para pejabat memiliki waktu kurang dari satu pekan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya merinci subjek wajib lapor.

Penegasan ini bertujuan agar tidak ada lagi keraguan di kalangan birokrat mengenai siapa saja yang memiliki tanggung jawab administratif tersebut.

Merujuk pada Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, kategori "pejabat lain" mencakup mereka yang memegang fungsi strategis dalam struktur pemerintahan. Pihak-pihak yang dimaksud meliputi pimpinan dan anggota legislatif, jajaran pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus yang bersinggungan langsung dengan kebijakan negara.

KPK akan menjalankan prosedur verifikasi administratif yang ketat terhadap setiap berkas laporan yang masuk ke dalam sistem.

“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” ujarnya memberikan peringatan.

Kepatuhan dalam pelaporan harta ini dipandang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab pribadi seorang abdi negara.

Komitmen kelembagaan dalam membangun integritas menjadi fondasi utama dalam upaya besar mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan sepenuhnya terbebas dari praktik korupsi.

Sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik, KPK memberikan akses luas bagi masyarakat untuk memantau integritas para pejabatnya.

Masyarakat dapat mengakses dan mencermati data LHKPN yang telah dinyatakan lolos verifikasi serta dipublikasikan secara resmi melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap harta kekayaan penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |