Newswire Selasa, 22 September 2026 18:57 WIB

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (memakai rompi) saat digiring petugas KPK atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Selasa (22/9/2026)./Dok. Istimewa\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL), yang totalnya mencapai Rp11,14 miliar sepanjang 2023–2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penerimaan tersebut diduga berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Pj. Bupati Bolmut pada 2023–2024.
“SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu 2023–2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Sirajudin Diduga Terima Rp350 Juta
Taufik menjelaskan Sirajudin diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut.
Sementara itu, penerimaan yang berasal dari pihak-pihak lain mencapai Rp10,79 miliar.
Selain dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Sirajudin juga diduga melakukan pengaturan untuk memenangkan vendor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Bolmut selama menjabat sebagai bupati.
Menurut Taufik, pengaturan tersebut dilakukan sebelum proyek dilaksanakan.
“SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR,” kata Taufik.
Vendor Diduga Diatur Menjadi Pemenang
Taufik menuturkan, atas persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengatur proses pengadaan.
Pengaturan tersebut dilakukan agar vendor yang sebelumnya telah ditentukan dapat ditetapkan sebagai pemenang.
Pokja selanjutnya berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan administrasi yang diperlukan agar vendor tersebut dapat lolos dan ditetapkan sebagai pemenang.
“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar,” ucapnya.
Diduga Tetapkan Fee Proyek
Selain itu, Sirajudin juga diduga mematok fee proyek sebesar 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diselenggarakan di lingkungan Kabupaten Bolmut.
Ia juga diduga menentukan pembagian fee proyek, yakni sebesar 4% untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut serta 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Atas perbuatannya, Sirajudin Lasena disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Tahan Tersangka
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama.
Penahanan tersebut berlangsung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































