Belanja Gaji Pegawai Sleman Turun, TPP Terancam Jika PAD Meleset

9 hours ago 2

Harianjogja.com, SLEMAN—Alokasi belanja gaji dan tunjangan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pada 2027 turun menjadi Rp787,97 miliar dari Rp813,98 miliar pada 2026. Di tengah penurunan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman mewaspadai potensi terdampaknya tambahan penghasilan pegawai (TPP) apabila target pendapatan asli daerah (PAD) tidak tercapai.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Agus Hidayatno, mengatakan besaran alokasi belanja gaji dan tunjangan pegawai 2027 merupakan angka yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2027.

“Yang kami takutkan itu TPP [tambahan penghasilan pegawai]. Ada potensi terdampak jika PAD tidak tercapai,” kata Hidayatno ditemui di kantornya, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan data BKAD Sleman, alokasi belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027 sebesar Rp528,24 miliar atau turun dibandingkan Rp540,44 miliar pada 2026. Alokasi belanja gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga menurun dari Rp170,10 miliar menjadi Rp155,19 miliar.

Di sisi lain, alokasi belanja gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu mengalami kenaikan dari Rp103,44 miliar pada 2026 menjadi Rp104,54 miliar pada 2027.

Pemkab Sleman saat ini memiliki 6.422 PNS, 2.727 PPPK, dan 3.478 PPPK paruh waktu. Dengan komposisi tersebut, total alokasi belanja gaji dan tunjangan seluruh pegawai pada 2027 tercatat lebih rendah sekitar 3,2% dibandingkan tahun sebelumnya.

Hidayatno menjelaskan apabila realisasi PAD tidak mencapai target, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap belanja yang telah direncanakan.

TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja. Saat ini, TPP diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu dengan besaran yang berbeda sesuai indikator kinerja masing-masing.

Selain itu, Hidayatno mengungkapkan pemotongan transfer ke daerah (TKD) hampir Rp300 miliar telah berdampak terhadap kinerja pemerintahan. Menurut dia, Pemkab Sleman harus meningkatkan PAD hingga setara dengan nilai pemotongan tersebut.

“Untuk menambal kehilangan,” katanya.

Ia berharap tidak ada lagi pemangkasan anggaran pada 2027 karena berpotensi memunculkan konsekuensi lanjutan sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. Di sisi lain, pada 2027 Pemkab Sleman juga harus memenuhi ketentuan mandatory spending dengan porsi belanja pegawai di bawah 30% dari total APBD, sedangkan pada 2026 belanja pegawai masih berada di angka 32%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |