Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga

8 hours ago 3

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Sebanyak 78 pegawai resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul setelah menerima Surat Keputusan (SK) di Bangsal Sewokoprojo, di Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kamis (26/3/2026). Para ASN baru ini langsung diingatkan untuk tidak sekadar bekerja di balik meja, tetapi aktif turun ke lapangan mendengar kebutuhan masyarakat.

Penyerahan SK dilakukan setelah seluruh pegawai dinyatakan lulus dari rangkaian proses panjang, mulai dari seleksi administrasi, masa percobaan hingga evaluasi kinerja. Dari total 78 orang, sebanyak 77 berasal dari seleksi CPNS 2024 dan satu orang dari jalur kedinasan.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa status sebagai ASN bukan sekadar formalitas administratif. Ia meminta para pegawai baru mampu membawa perubahan nyata melalui pelayanan yang berintegritas dan responsif terhadap persoalan warga.

“ASN baru tidak boleh terjebak dalam formalitas belaka, tapi benar-benar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan program strategis daerah, yakni Pamong Melayani dan Ngayomi, sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tata kelola yang baik. Dalam praktiknya, ASN diminta jujur, berakhlak, serta tangkas dalam memberikan solusi di tengah masyarakat.

Selain itu, Endah mengingatkan agar disiplin kerja terus dijaga dan menjauhi praktik korupsi. Ia menekankan bahwa esensi ASN adalah pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga kehadiran di lapangan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

“Esensi sebagai ASN adalah pelayanan, makanya harus turun lapangan, mendengar keluhan dari warga dan memberikan layanan yang terbaik,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa status PNS diperoleh melalui tahapan ketat yang tidak berhenti pada seleksi awal. Setelah dinyatakan lolos, peserta masih harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebagai CPNS.

Selain itu, para pegawai juga wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari pembentukan kompetensi sebelum akhirnya diangkat penuh sebagai PNS.

“Jadi ada masa uji cobanya. Setelah melalui berbagai tahapan hingga penilaian kinerja akhirnya 78 pegawai ini dinyatakan sebagai PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |