
Depan, dari kiri ke kanan, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar di Kejagung, Senin (7/9/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor dan transfer pricing yang menyeret emiten pengolahan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan INRU sebagai tersangka korporasi setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang berlangsung sepanjang periode 2008–2025.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan Kejagung terhadap praktik yang diduga dilakukan dalam kegiatan operasional dan ekspor perseroan.
INRU Jadi Tersangka Korporasi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan status tersangka terhadap INRU dilakukan setelah tim penyidik mengembangkan perkara tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk [INRU] sebagai tersangka," ujar Saiful di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Saiful, dugaan modus operandi INRU berfokus pada kegiatan ekspor pulp kepada entitas afiliasinya di luar negeri.
Salah satu entitas yang disebut adalah DP Macao Marketing International Ltd.
Dugaan Under Invoicing Ekspor Pulp
Dalam kegiatan tersebut, perseroan diduga secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah HS Code serta memanipulasi spesifikasi produk.
Produk dissolving pulp yang memiliki nilai jual tinggi diduga dilaporkan secara fiktif sebagai bleached hardwood kraft pulp yang memiliki harga lebih murah.
Dengan skema tersebut, dugaan manipulasi tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekspor, tetapi juga menyentuh transaksi dengan entitas afiliasi.
INRU juga diduga melakukan transfer pricing pada penjualan lokal kepada PT Asia Pacific Rayon.
Sebelumnya INRU Belum Terima Konfirmasi Resmi
Perkembangan hukum terbaru tersebut menjadi titik balik penting karena sebelumnya manajemen INRU sempat menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam penjelasan tersebut, perseroan menyatakan belum mengetahui adanya proses hukum resmi terkait dugaan korupsi transfer pricing sebesar Rp2 triliun.
Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU Anwar Lawden mengatakan perseroan masih melakukan penelaahan atas pemberitaan media dan belum menerima konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan tempat perkara dimaksud diperiksa,” ujar Anwar dalam keterbukaan informasi di BEI pada 19 Agustus 2026.
Kejagung Jerat INRU dengan Pasal Korupsi
Sikap tertulis perseroan tersebut kini berhadapan dengan penetapan resmi INRU sebagai tersangka korporasi oleh Kejagung.
Kejagung menjerat INRU dengan Pasal 6 Primair 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pada periode 2008–2025.
Manajemen INRU Belum Beri Tanggapan
Bisnis telah berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan terbaru dari manajemen INRU mengenai penetapan status tersangka korporasi oleh Kejagung.
Namun, hingga berita ini diturunkan, manajemen INRU belum memberikan respons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































