
Ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar dari Surabaya menuju Burkina Faso berhasil digagalkan Bea Cukai dan Polri. /Istimewa.
Harianjogja.com, SURABAYA—Petugas gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 3.428 kilogram atau 3,4 ton merkuri cair senilai sekitar Rp17,5 miliar yang akan dikirim menuju Burkina Faso, Afrika Barat. Pengungkapan tersebut berawal dari analisis intelijen dan pemeriksaan terhadap kontainer ekspor berisiko tinggi di Terminal Petikemas Surabaya.
Upaya penyelundupan itu terungkap saat petugas memeriksa kontainer berukuran 20 feet pada Jumat (24/7/2026). Berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), eksportir melaporkan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat total 11 ton.
Muatan Tidak Sesuai Dokumen
Saat dilakukan pemeriksaan fisik bersama Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), petugas menemukan jumlah keramik di dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Dari yang diberitahukan sebanyak 900 karton, ternyata hanya terdapat 826 karton.
Temuan tersebut mendorong pemeriksaan lebih mendalam. Petugas kemudian menemukan 251 botol plastik bekas air mineral ukuran 600 mililiter dengan berat 2.008 kilogram serta 71 jeriken berkapasitas 2 liter seberat 1.420 kilogram berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela palet keramik.
Modus Disamarkan dengan Aluminium Foil
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono mengungkapkan para pelaku menggunakan modus penyamaran yang telah dipersiapkan agar muatan berbahaya tersebut lolos dari pemeriksaan.
"Pelaku menyembunyikan botol dan jeriken merkuri di sela-sela palet keramik, lalu melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai (X-Ray)," ungkap Agus, Kamis (30/7/2026).
Seluruh cairan yang ditemukan kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya.
Berdasarkan hasil pengujian melalui SHPIB Nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026, cairan tersebut dinyatakan positif sebagai merkuri murni.
Diduga untuk Tambang Emas Ilegal
Agus menjelaskan, komoditas tersebut diduga kuat akan dimanfaatkan dalam proses amalgamasi atau pemisahan emas pada aktivitas tambang emas ilegal berskala kecil di wilayah Burkina Faso.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menegaskan penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan aturan kepabeanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dan lingkungan.
"Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ucap Rusman.
Diatur Ketat dalam Konvensi Minamata
Perdagangan merkuri di tingkat internasional telah diatur secara ketat melalui Konvensi Minamata, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11/2017.
Paparan merkuri diketahui dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan sistem saraf, gangguan kesehatan jangka panjang, hingga pencemaran lingkungan yang bersifat permanen.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Atas dugaan pelanggaran tersebut, eksportir beserta pihak terkait dijerat Pasal 103 huruf a UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2006 mengenai pemberitahuan yang tidak benar dalam dokumen ekspor.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 ayat (6) UU No. 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Seluruh barang bukti kini telah disita oleh Bea Cukai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut bersama aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































