Jakarta (ANTARA) - Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sebagai bentuk ketakwaan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, proses penyembelihan hewan kurban harus mengikuti tata cara dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Menurut ajaran Islam, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun, yaitu pekerjaan menyembelih (dzabhu), orang yang menyembelih (dzabih), hewan yang disembelih, dan alat untuk menyembelih. Proses ini tidak hanya bertujuan memastikan kehalalan daging kurban, tetapi juga mencerminkan etika dan kesejahteraan hewan.
Syarat penyembelih hewan kurban
Penyembelih harus memenuhi syarat sebagai seorang Muslim, atau setidaknya orang yang halal dinikahi oleh umat Islam. Bila hewan yang hendak disembelih tergolong ghoiru maqdur (tidak bisa dikendalikan), maka penyembelih haruslah orang yang dapat melihat. Penyembelihan yang dilakukan oleh orang buta, anak-anak yang belum tamyiz, atau orang mabuk dianggap makruh hukumnya.
Selain itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cara memotong hulqum (saluran pernapasan) dan mari’ (saluran makanan) hewan yang masih bisa dikendalikan (maqdur). Baik penyembelih maupun hewan harus dihadapkan ke arah kiblat selama proses penyembelihan.
Proses penyembelihan berdasarkan syariat
Berikut ini tahapan penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat Islam:
1. Membaca basmalah
بسم الله
Bismillâh
“Dengan nama Allah”
Lebih sempurna:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Bismillâhir rahmânir rahîm
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang”
2. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Allâhumma shalli 'alâ sayyidinâ Muhammad wa 'alâ âli sayyidinâ Muhammad
Artinya: “Ya Allah, limpahkan rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya.”
3. Membaca takbir dan tahmid
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd
Artinya: “Allah Maha Besar (3x), segala puji hanya bagi Allah.”
4. Membaca doa penyembelihan
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya: “Ya Allah, hewan ini dari-Mu dan untuk-Mu. Maka terimalah (kurban) ini dariku, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah.”
Jika dibacakan oleh orang lain, nama pekurban disebutkan, misalnya “min Hasan”.
Tiga tahap penting penyembelihan hewan kurban
Pusat Studi Halal Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Juru Sembelih Halal (JULEHA) membagi tata cara penyembelihan hewan kurban ke dalam tiga tahapan utama, sebagai berikut:
1. Persiapan sebelum penyembelihan:
- Niatkan ibadah kurban karena Allah SWT.
- Pastikan hewan telah direbahkan dengan posisi miring ke kiri.
- Posisi penyembelih dan hewan menghadap kiblat.
- Semua pihak yang terlibat berada di posisi aman.
2. Proses penyembelihan:
- Tentukan titik sayatan di bawah jakun hewan.
- Letakkan pisau pada titik sayatan.
- Lafalkan “Bismillahi Allahu Akbar”.
- Lakukan sayatan cepat dan tegas untuk memutus saluran makanan, napas, dan dua pembuluh darah utama (arteri karotis).
3. Pemeriksaan Setelah Penyembelihan:
- Periksa penampang leher hewan untuk memastikan saluran vital telah terputus sempurna.
- Pastikan tidak ada sumbatan pada pembuluh darah agar darah mengalir lancar.
- Segera lakukan koreksi jika ditemukan kejanggalan pada hasil sembelihan.
Dr. Ir. Muchlison Anis, S.T., M.T., dari JULEHA Pusat Studi Halal, menekankan pentingnya pelaksanaan penyembelihan sesuai syariat Islam. Hal ini tidak hanya menjamin kehalalan dan kebersihan daging, namun juga menunjukkan kepatuhan dan moralitas tinggi umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Siapa yang berhak menyembelih?
Mengutip Muhammadiyah.co.id, idealnya shahibul qurban (orang yang berkurban) menyembelih hewannya sendiri untuk mendapatkan keutamaan dan pengalaman spiritual secara langsung. Namun, jika tidak memiliki keahlian, penyembelihan dapat diwakilkan kepada juru sembelih yang kompeten.
Hal ini merujuk pada hadis riwayat Al-Bukhari dari Sayyidina Ali RA yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mewakilkan kepada Ali dalam menyembelih hewan kurban beliau.
Baca juga: DPRD Jatim ingatkan pengawasan lalu lintas hewan kurban
Baca juga: Presiden Prabowo beri bantuan 13 ekor sapi kurban untuk Provinsi Riau
Baca juga: Jaktim bagikan ratusan terpal untuk panitia penyembelihan hewan kurban
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025