Ribuan Rokok Ilegal Disita di Bantul dalam Operasi Gabungan

8 hours ago 3

Harianjogja.com, BANTUL—Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul kembali menjadi sorotan setelah aparat gabungan menggelar operasi penertiban Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di dua wilayah. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan total 2.060 batang rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Bantul, Bea Cukai Yogyakarta, serta Kejaksaan Negeri Bantul. Kegiatan berlangsung pada Rabu (20/5) di Kapanewon Pleret dan Kapanewon Banguntapan sebagai bagian dari pengawasan rutin peredaran barang kena cukai di wilayah tersebut.

Staf Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Zuhdan Andhika Rosyi, mengatakan operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada pelaku usaha agar memahami aturan terkait barang kena cukai.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Selain penindakan, kami juga melakukan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih memahami aturan yang berlaku,” katanya, Jumat (22/5).

Temuan pertama diperoleh saat petugas melakukan pemeriksaan di salah satu toko di wilayah Pleret. Dari lokasi tersebut, ditemukan 1.920 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan dan diproses lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai Yogyakarta melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Operasi kemudian dilanjutkan ke wilayah Banguntapan. Di salah satu warung, petugas menemukan 140 batang rokok SKM dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Kalau di Banguntapan ditemukan rokok dengan pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya dilakukan proses pemberkasan oleh pihak Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Zuhdan.

Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 2.060 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda. Seluruh barang tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Yogyakarta sesuai prosedur yang berlaku.

Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal, termasuk menolak produk tanpa pita cukai maupun yang tidak sesuai ketentuan.

Zuhdan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terlibat.

Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku di bidang cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |