
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO — Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulonprogo melakukan pembaruan data besar-besaran terhadap penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hasil verifikasi dan validasi (verval) lapangan membuat puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi dicoret karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
Dari total kuota awal sebanyak 491 KPM yang diterima Kulonprogo, hanya 451 penerima yang dinyatakan layak. Artinya, sebanyak 40 data KPM harus dihapus dari daftar penerima bantuan setelah proses pengecekan ulang dilakukan di 12 kapanewon.
Kepala Dinsos PPPA Kulonprogo, Ernawati Sukeksi, menjelaskan bahwa pencoretan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang melibatkan berbagai unsur pendamping sosial. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua data sesuai dengan kondisi aktual masyarakat.
“Dari 40 yang tidak tersalurkan, ada satu yang ternyata dari keluarga ASN, 3 orang berada di luar kota, 2 orang meninggal dunia, 12 orang pindah alamat keluar Kulon Progo, dan satu orang tidak ditemukan. Selain itu, ada 21 orang yang kondisinya sudah mampu atau tingkat kesejahteraannya sudah berada di atas desil lima,” ujar Ernawati kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Proses pendataan ulang tersebut melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Operator Layanan Operasional (OLO). Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan penyaluran.
Ernawati menegaskan bahwa KKS merupakan sarana penyaluran bantuan sosial seperti PKH dan program sembako yang disalurkan melalui bank Himbara, dalam hal ini BNI. Kartu tersebut berfungsi seperti kartu ATM yang dapat digunakan langsung oleh penerima manfaat untuk mencairkan bantuan.
“Ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu, jadi harus benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan, KPM yang berhak menerima bantuan adalah masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan data sosial ekonomi nasional.
Ia juga mengingatkan bahwa besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung komponen keluarga, seperti keberadaan ibu hamil, anak sekolah, hingga lansia dalam satu rumah tangga.
Selain penyaluran, Dinsos PPPA Kulonprogo juga memperketat pengawasan penggunaan dana bantuan. Penerima diminta menggunakan bantuan untuk kebutuhan dasar, seperti pemenuhan gizi, pendidikan anak, dan kebutuhan rumah tangga esensial.
Ernawati juga memberikan peringatan keras terhadap potensi penyalahgunaan dana bansos.
“Tujuannya kan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan makanan sehat. Uangnya boleh untuk beli seragam sekolah atau peningkatan gizi ibu hamil dan lansia. Yang jelas, bantuan ini tidak boleh digunakan untuk judi online atau pinjol (pinjaman online). Kalau ketahuan, itu akan langsung di-cut (dicoret),” tegasnya.
Dengan adanya pembaruan data ini, pemerintah daerah berharap program bantuan sosial di Kulonprogo semakin tepat sasaran, transparan, dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































