
Foto ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), untuk program Waste to Energy atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja memastikan pengelolaan sampah masih dalam kondisi relatif terkendali, meskipun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penundaan hingga tahap kedua atau batch dua.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa Kota Jogja menjadi penyumbang sampah terbesar di DIY dengan produksi mencapai sekitar 300 ton per hari. Namun, angka tersebut diklaim masih dapat ditangani berkat pengelolaan dari hulu yang terus diperkuat.
Menurut Hasto, upaya pemilahan sampah sejak dari sumber menjadi kunci utama pengendalian. Program Gerakan Mas JOS (Masyarakat Jogja Olah Sampah) disebut mampu menekan volume sampah harian secara signifikan.
“Secara umum pengolahan sampah dari hulu sudah kita lakukan melalui pemilahan. Alhamdulillah saat ini relatif terkendali,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, seluruh produksi sampah harian yang mencapai 300 ton dapat ditangani tanpa menyebabkan penumpukan di depo. Kondisi ini dinilai sebagai indikator bahwa sistem pengelolaan masih berjalan efektif di tengah keterbatasan infrastruktur.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebut proyek PSEL batch dua diperkirakan baru akan mulai beroperasi pada Juli 2028. Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi karena proses batch pertama yang memakan waktu hingga 40 bulan, jauh lebih lama dari target ideal.
Sebagai perbandingan, pengerjaan batch dua ditargetkan hanya membutuhkan waktu sekitar 18 hingga 24 bulan. Pemerintah pun melakukan evaluasi agar proyek berikutnya dapat berjalan lebih efisien.
Sementara itu, tantangan besar juga datang dari kebijakan larangan open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang akan diberlakukan penuh mulai Desember 2026. Setelah tenggat tersebut, seluruh sistem pembuangan wajib beralih ke metode sanitary landfill.
Metode ini mengharuskan sampah ditutup dengan lapisan tanah dan membran khusus untuk mengurangi dampak lingkungan, sekaligus membuka peluang pengolahan menjadi energi di masa depan.
Namun, persoalan belum berhenti di situ. Pemda DIY juga menghadapi praktik ilegal di sekitar TPA Piyungan, di mana sejumlah pihak mengambil sampah untuk kemudian dibakar. Aktivitas ini dinilai berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi keterbatasan lahan, khususnya di Kota Jogja, pemerintah mendorong koordinasi lintas wilayah dengan Kabupaten Sleman dan Bantul. Meski sebelumnya volume sampah yang diajukan relatif kecil, dalam pengajuan resmi justru terjadi lonjakan signifikan.
Pemda DIY pun menetapkan kuota pembuangan sementara hingga Desember 2026 sebesar 20 ton per hari untuk tiga wilayah tersebut. Koordinasi intensif antar daerah kini menjadi kunci agar krisis sampah tidak terjadi saat masa transisi menuju sistem pengelolaan baru.
Dengan berbagai tantangan tersebut, keberhasilan pengelolaan sampah Jogja ke depan akan sangat ditentukan oleh konsistensi program berbasis masyarakat, kesiapan infrastruktur, serta sinergi antar pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































