Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus produksi tembakau sintetis dari sindikat yang beroperasi di Bintaro, Tangerang Selatan, yakni dengan menyemprotkan cairan atau zat kimia tertentu ke rokok atau tembakau biasa.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan rokok atau tembakau yang sebelumnya tidak mengandung narkoba dapat menjadi mengandung zat narkotika atau berubah menjadi tembakau sintetis setelah disemprot racikan cairan berjenis MDMB Pinaca.
“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, modal yang dikeluarkan untuk melancarkan tindakan tersebut hanya sekitar Rp21 juta, sementara keuntungan yang diperoleh dapat mencapai ratusan juta rupiah.
“Makanya, kalau kita perkirakan, prediksi barang bukti yang kita sita ini, harganya hampir Rp1 miliar,” ujar Nasriadi.
Baca juga: Polisi bongkar industri tembakau sintetis di Tangsel
Dia membeberkan para tersangka mulanya membeli bahan awal atau bibit cairan melalui salah satu akun media sosial.
Pemilik akun tersebut, kata dia, juga memberikan panduan kepada empat tersangka mengenai proses pengembangan dan pencampuran bahan melalui komunikasi online.
“Bibit kecil itulah yang mereka jadikan modal, kemudian dikembangkan. Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video, untuk memproduksi narkoba baru ini,” jelas Nasriadi.
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya itu, para tersangka menawarkan dua jenis produk yang berbeda.
Produk pertama, yaitu para tersangka menawarkan cairan yang dapat digunakan untuk dicampurkan ke rokok atau tembakau. Produk kedua, yaitu tembakau yang telah dicampur dengan cairan tersebut dan siap digunakan.
“Ini sangat-sangat berbahaya karena cairan tersebut, ketika ada konsumen menggunakan, kemudian menghisap rokok biasa yang dicampurkan dengan cairan tersebut, disemprotkan atau disuntikkan, itu sudah mengandung narkoba,” tegas Nasriadi.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sejumlah botol berisi cairan tersebut dengan ukuran berbeda.
Baca juga: Polisi sita 106 paket tembakau sintetis dari seorang remaja di Depok
Nasriadi mengungkapkan para tersangka memasarkan produk itu secara online.
“Ya, dia jualnya lewat online atau kepada customer-customer yang sudah berkomunikasi secara pribadi kepada mereka,” ungkap Nasriadi.
“Artinya, memang mereka menggunakan market gelap, jadi dia jual online-nya pun terbatas. Jadi, mereka betul-betul tertutup, namun Alhamdulillah, penyidik kita dari Sat Narkoba bisa mengungkap ini,” tambah dia.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual produk tersebut sekitar 500 gram.
Nasriadi menegaskan sampai hingga kini, pihaknya masih menelusuri pihak-pihak yang telah membeli dan menerima barang tersebut.
“Kita masih mencari mereka menjual ke mana. Mudah-mudahan, kita bisa menangkap pembelinya, sehingga barang ini tidak tersebar di masyarakat,” tutur Nasriadi.
Saat ini, sambung dia, petugas juga masih memburu pemilik akun media sosial yang menjadi pemasok bahan tersebut sekaligus pihak yang mengajarkan proses pembuatannya kepada para tersangka.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar industri rumahan tembakau sintetis di Jaksel
Baca juga: Polda Metro Jaya sita 995 gram tembakau sintetis dari sindikat pengedar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




































