Permendag Ekspor SDA Ditarget Rampung, DSI Mulai Juni 2026

9 hours ago 4

Permendag Ekspor SDA Ditarget Rampung, DSI Mulai Juni 2026

Foto ilutrasi pengangkutan ekspor batubara. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dapat rampung pada Senin (25/5/2026). Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengalihan ekspor sejumlah komoditas strategis kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pemerintah menyiapkan masa transisi selama enam bulan sebelum seluruh kegiatan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferroalloy sepenuhnya dilakukan oleh DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) ekspor. Tahapan transisi tersebut disusun agar proses pengalihan berjalan bertahap tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang selama ini dilakukan eksportir swasta.

“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendagnya,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan , Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan, mulai 1 Juni 2026 ekspor tiga komoditas strategis tersebut mulai dialihkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pada tahap awal, eksportir yang selama ini menjalankan aktivitas ekspor masih diperbolehkan beroperasi seperti biasa selama tiga bulan pertama masa transisi.

Namun, seluruh laporan kegiatan ekspor nantinya wajib disampaikan kepada PT DSI sebagai bagian dari proses penyesuaian sistem baru yang sedang disiapkan pemerintah.

“Tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI,” jelasnya.

Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan aktivitas ekspornya kepada DSI. Pemerintah menargetkan seluruh proses transisi rampung pada akhir 2026.

Budi menegaskan mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor komoditas CPO, batu bara, dan ferroalloy wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Meski terdapat perubahan pada pelaksana ekspor, pemerintah memastikan seluruh aturan dan tata cara ekspor yang selama ini berlaku tidak mengalami perubahan.

“Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI,” imbuhnya.

Kebijakan tersebut sekaligus memastikan kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas CPO tetap diberlakukan, termasuk berbagai persyaratan ekspor lain yang selama ini menjadi bagian dari tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |