Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK

3 hours ago 1

Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah status penahanannya sempat berubah dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan negara.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah percepatan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kasus ini sebelumnya mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dalam perkembangan awal, kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan berlanjut pada 9 Januari 2026, saat KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK langsung menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, status itu tidak berlangsung lama. Pada 24 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Yaqut sebagai tahanan rutan setelah sebelumnya mengumumkan proses pengalihan penahanan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pada 4 Maret 2026, kerugian negara dalam kasus ini diperbarui menjadi Rp622 miliar.

Pemeriksaan terbaru ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman kasus yang terus berjalan, termasuk penelusuran peran pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |