Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November, Ekonom Minta Ramah UMKM

1 hour ago 2

Newswire

Newswire Minggu, 20 September 2026 12:37 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November, Ekonom Minta Ramah UMKM

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar atau marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mendorong agar mekanisme pemungutan pajak tersebut dilakukan secara otomatis dan tetap ramah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rizal menilai sistem pemungutan pajak perlu terintegrasi dengan data transaksi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi tersebut penting agar pelaku usaha tidak menghadapi persoalan pajak berganda maupun prosedur administrasi tambahan.

“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Tarif 0,5 Persen Perlu Diimbangi Perlindungan UMKM

Menurut Rizal, tarif PPh sebesar 0,5 persen relatif rendah. Namun, mekanisme pengenaan pajak berdasarkan omzet tetap perlu diperhatikan karena dapat memberikan dampak berbeda terhadap pelaku usaha, terutama UMKM yang memiliki margin keuntungan tipis.

Karena itu, batas omzet hingga Rp500 juta per tahun dinilai harus benar-benar efektif dalam memberikan perlindungan kepada usaha mikro. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek penting agar penerapan pajak marketplace tidak menekan kemampuan usaha kecil.

Rizal berharap penerapan kebijakan tersebut tidak sampai menggerus margin usaha UMKM. Selain itu, pajak juga diharapkan tidak mendorong kenaikan harga atau membuat pelaku usaha memilih bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.

Dengan mekanisme yang tepat, pemungutan pajak melalui platform digital dapat berjalan tanpa menambah beban yang tidak perlu bagi pelaku usaha. Sistem administrasi juga dinilai perlu dibuat sesederhana mungkin dengan memanfaatkan otomatisasi dan integrasi data.

Marketplace Tangani Pemungutan Pajak

Dalam skema yang diharapkan tersebut, pelaku UMKM tetap dapat menjalankan aktivitas penjualan seperti biasa. Sementara itu, platform marketplace menangani sejumlah proses administrasi perpajakan.

Proses tersebut mencakup pemungutan pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan. Dengan pembagian tersebut, pelaku usaha tidak perlu menghadapi prosedur baru yang dapat meningkatkan biaya kepatuhan.

“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” ujarnya.

Rizal menilai biaya kepatuhan atau compliance cost menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Semakin sederhana proses administrasi, semakin kecil pula beban yang harus ditanggung pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

PPh 22 Marketplace Berlaku 1 November

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan PPh 22 atas transaksi di platform lokapasar mulai berlaku pada 1 November 2026. Pemberlakuan tersebut dilakukan setelah masa penundaan kebijakan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Bimo menjelaskan kebijakan tersebut masih mengacu pada keputusan terakhir mengenai penundaan pemungutan pajak. Saat dikonfirmasi wartawan seusai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9), dia menyampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia lokapasar.

Karena itu, ketentuan yang berlaku tetap merujuk pada keputusan sebelumnya, yakni pemungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace dijadwalkan mulai berjalan pada 1 November 2026. Di sisi lain, mekanisme pelaksanaannya menjadi perhatian karena kebijakan tersebut bersinggungan langsung dengan aktivitas perdagangan UMKM di platform digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |