KTP Tidak Terdaftar Bansos September 2026? Ini Solusinya

2 hours ago 1


Harianjogja.com, JOGJA—KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak muncul dalam sistem Cek Bansos membuat masyarakat tidak bisa langsung mencairkan bantuan sosial pada September 2026. Bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria penerima, ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan data kependudukan dan data sosial ekonominya sesuai.

Pemerintah masih menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan atau Program Sembako yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada triwulan III 2026. Periode penyaluran ini mencakup Juli hingga September 2026.

Karena penyaluran ditujukan kepada keluarga yang sudah masuk dalam data penerima, masyarakat perlu lebih dulu memastikan status kepesertaan melalui layanan resmi Cek Bansos. Pencarian dilakukan menggunakan NIK 16 digit yang tercantum pada KTP.

Laman resmi Cek Bansos Kemensos saat ini menyebut sumber data penerima berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut juga dilengkapi informasi desil kesejahteraan yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran bantuan.

Apabila NIK tidak ditemukan, kondisi tersebut tidak otomatis berarti masyarakat tidak dapat mengajukan perbaikan data. Warga yang merasa kondisi sosial ekonominya memenuhi kriteria dapat mengikuti mekanisme pemutakhiran dan pengusulan yang tersedia.

KTP Tidak Terdaftar Bansos, Apa yang Harus Dilakukan?

Langkah pertama adalah memeriksa kembali data kependudukan. Pastikan NIK pada KTP sesuai dengan data kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat pada Dukcapil. Jika terdapat ketidaksesuaian atau data belum diperbarui, masyarakat dapat meminta pemutakhiran melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Data kependudukan yang belum sesuai dapat menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki sebelum data sosial ekonomi masyarakat diproses dalam sistem bantuan. Karena itu, warga sebaiknya tidak hanya berfokus pada pencairan bantuan, tetapi juga memastikan data dasar kependudukannya benar.

Setelah itu, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan usulan apabila memang memenuhi kriteria. Layanan tersebut menyediakan mekanisme pengusulan serta penyampaian sanggahan terhadap data penerima yang dianggap tidak sesuai.

Pengajuan melalui aplikasi bukan berarti bantuan otomatis cair. Data yang diajukan tetap harus melalui proses verifikasi dan pemutakhiran sebelum seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Alternatif lainnya adalah menyampaikan kondisi kepada pemerintah desa atau kelurahan, RT/RW, maupun pendamping sosial. Warga dapat meminta agar kondisi sosial ekonominya diperiksa dan diusulkan melalui mekanisme yang berlaku di tingkat wilayah.

Dengan demikian, masyarakat yang NIK-nya belum muncul dalam daftar penerima tidak dapat langsung mengambil bantuan hanya dengan membawa KTP. Status penerima harus terlebih dahulu tercatat dalam data yang digunakan pemerintah untuk penyaluran bansos.

Berapa Besaran PKH September 2026?

Besaran PKH tidak sama untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Nilainya mengikuti kategori atau komponen yang dimiliki penerima.

Untuk satu tahap atau periode tiga bulan, ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapatkan Rp750.000. Anak sekolah dasar atau sederajat memperoleh Rp225.000, sedangkan siswa SMP atau sederajat mendapatkan Rp375.000.

Sementara itu, siswa SMA atau sederajat memperoleh Rp500.000 dalam satu tahap. Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas masing-masing memperoleh Rp600.000 per tahap. Rincian tersebut juga tercantum dalam informasi PKH Kemensos.

Artinya, angka Rp600.000 bukan nominal yang otomatis diterima semua penerima PKH. Jumlah bantuan bergantung pada kategori penerima yang tercatat dalam kepesertaan

BPNT atau Sembako Bisa Mencapai Rp600.000


Berbeda dengan PKH, bantuan Program Sembako diberikan dengan nilai Rp200.000 per KPM setiap bulan. Jika penyaluran untuk tiga bulan sekaligus dilakukan sesuai periode Juli-September, total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.

Kemensos menjelaskan Program Sembako merupakan pengembangan dari BPNT. Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu KPM memenuhi kebutuhan pangan.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia sesuai status dan saluran penyaluran masing-masing penerima.


Data Penerima Bansos Bisa Berubah


Masyarakat juga perlu memahami bahwa daftar penerima bansos tidak bersifat tetap. Data penerima diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam pemutakhiran data KPM bansos triwulan III 2026, sebanyak 15.215.415 KPM penerima bantuan sembako dari triwulan II melanjutkan kepesertaan ke triwulan III. Sebanyak 3.043.419 KPM lainnya mengalami pengalihan sehingga total penerima bantuan sembako pada triwulan III mencapai 18.258.834 KPM.

Untuk PKH, sebanyak 8.359.853 KPM dari triwulan II melanjutkan kepesertaan. Sebanyak 1.641.900 KPM lainnya dialihkan sehingga jumlah penerima PKH pada triwulan III mencapai 10.001.753 KPM.

Pengalihan tersebut dapat terjadi karena perubahan desil kesejahteraan, penerima tidak lagi memenuhi kriteria, telah graduasi, meninggal dunia, tidak ditemukan, mengundurkan diri, atau sebab lainnya. Ada pula KPM yang statusnya ditangguhkan setelah teridentifikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan data PPATK.

Kemensos menyebut data penerima diperbarui setiap tiga bulan. Hasil pemutakhiran tersebut kemudian diserahkan kepada Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran.

Pada awal Agustus 2026, pemerintah menyatakan penyaluran bansos triwulan III telah berjalan dan lebih dari 7 juta KPM PKH serta lebih dari 12 juta KPM bantuan pangan telah menerima penyaluran.

Bagi masyarakat yang KTP atau NIK-nya belum terdaftar, langkah yang paling penting adalah memastikan data kependudukan sesuai, memeriksa status melalui layanan resmi Cek Bansos, lalu mengikuti mekanisme pengusulan atau pemutakhiran apabila memang memenuhi kriteria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |