Korban Hanania Travel Bertambah, DPR Desak Perlindungan Jemaah Umrah

3 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Haji dan Umrah memperkuat perlindungan jamaah serta memastikan korban memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya, termasuk kemungkinan kompensasi maupun ganti rugi.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel yang disebut telah merugikan ribuan calon jamaah. Hidayat menyampaikan keprihatinannya saat berada di Makkah, Arab Saudi, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (1/6/2026).

"Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai undang-undang terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jamaah," kata Hidayat.

Menurut Hidayat, persoalan yang terjadi tidak bisa dipandang semata sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah. Ia menegaskan negara harus hadir secara aktif karena kasus tersebut menyangkut perlindungan masyarakat yang hendak menjalankan ibadah.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah memberikan mandat lebih besar kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan, pemantauan, hingga penanganan berbagai persoalan yang menimpa jamaah.

Jika pada aturan sebelumnya tanggung jawab perlindungan lebih banyak berada di tangan penyelenggara perjalanan, kini pemerintah memiliki kewajiban yang lebih kuat dalam memastikan hak-hak jamaah terlindungi ketika terjadi pelanggaran maupun masalah dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

Menurutnya, keberadaan regulasi baru tersebut seharusnya mampu menjadi instrumen pencegahan agar praktik penipuan perjalanan umrah tidak terus berulang. Pemerintah, kata dia, telah diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih intensif terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Karena itu, Hidayat menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui penyediaan informasi yang mudah diakses masyarakat mengenai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang memenuhi standar pelayanan serta perlindungan jamaah.

"Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh pemengaruh," ujarnya.

Ia menilai transparansi menjadi aspek penting untuk melindungi masyarakat, terutama di tengah maraknya promosi perjalanan umrah melalui media sosial yang sering kali sulit diverifikasi oleh calon jamaah.

Selain pengawasan dari pemerintah, Hidayat juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dari sistem pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut dia, para korban yang melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk dalam kasus Hanania Travel, harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai dan tidak boleh mendapatkan tekanan ataupun intimidasi.

"Para jamaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka," katanya.

Hidayat juga mengingatkan para pemengaruh dan tokoh publik yang terlibat dalam promosi layanan perjalanan umrah untuk mengedepankan transparansi serta profesionalisme kepada masyarakat.

"Para pemengaruh ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan penahanan dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5/2026). Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel yang kini menjadi perhatian publik dan para calon jamaah di berbagai daerah.

“ASF [ditetapkan] sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |