Komisi Yudisial Pantau 3 Perkara Sensitif di NTB, Ini Datanya

8 hours ago 3

Komisi Yudisial Pantau 3 Perkara Sensitif di NTB, Ini Datanya

Kantor Komisi Yudisial. - Antara

Harianjogja.com, MATARAM — Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya sidang perkara dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (22/5/2026).

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga integritas dan kode etik hakim selama persidangan berlangsung.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Abhan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga tersebut.

“Kami melakukan pemantauan untuk memastikan jalannya proses sidang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan mencegah agar tidak terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Abhan.

Pantau Tiga Perkara Sekaligus di NTB

Selain kasus pembunuhan mahasiswi Pantai Nipah dengan terdakwa Radiet Adiansyah, KY juga memantau dua perkara lain yang menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perkara tersebut meliputi dugaan pembunuhan anggota kepolisian Esco Faska Rely serta perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB. Seluruh perkara tersebut dinilai memiliki tingkat perhatian publik yang tinggi sehingga membutuhkan pengawasan ketat.

Abhan menyebut pemantauan dilakukan secara terbuka hingga putusan pengadilan tingkat pertama dengan melibatkan Kantor Penghubung KY di NTB.

“Kami minta penghubung KY di NTB untuk melakukan pemantauan,” ujarnya.

Temuan Awal Masih Didalami

Menurut Abhan, hasil pemantauan sementara menemukan sejumlah hal yang masih dalam proses pendalaman. Namun, ia belum dapat mengungkap detail karena masih berada dalam tahap analisis internal.

“Ada beberapa yang masih dalam proses, tentu kami tidak bisa menyampaikan sekarang. Nanti hasil dan rekomendasinya akan disampaikan ke Mahkamah Agung,” katanya.

KY menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim, maka akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku.

Isu Surat Penetapan Pengadilan Tinggi NTB

Dalam pemantauan perkara gratifikasi di NTB, juga muncul sorotan terkait dua surat penetapan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan nomor yang sama namun isi berbeda.

Meski demikian, KY menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya.

“Kalau soal itu bukan kewenangan Komisi Yudisial. Fokus kami ada tidak potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ucap Abhan.

Pihak Pengadilan Negeri Mataram melalui juru bicara Kelik Trimargo membenarkan adanya dua surat tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari perbaikan administrasi.

“Iya, tidak masalah itu, jadi ada perbaikan makanya muncul surat kedua,” katanya.

Pengawasan Publik Diperketat

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah perkara di NTB, KY memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga proses persidangan selesai di tingkat pertama.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta memastikan hakim menjalankan tugas secara independen, profesional, dan berintegritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |