Kemendikdasmen Ubah Aturan Masuk SD, Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Daftar

4 hours ago 4

Jumali

Jumali Senin, 25 Mei 2026 20:27 WIB

Kemendikdasmen Ubah Aturan Masuk SD, Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Daftar

Ilustrasi. /SOLOPOS-Ratna Puspita Dewi

Harianjogja.com, JOGJA— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyesuaikan sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2026/2027. Dalam aturan terbaru, anak berusia 6 tahun tetap diperbolehkan masuk SD, bahkan anak minimal usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat tertentu.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini menekankan kesiapan belajar anak, bukan semata usia.

“Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Senin (25/5/2026).

Syarat usia masuk SD

Dalam aturan SPMB 2026/2027, ketentuan usia masuk SD adalah sebagai berikut:

  • Prioritas utama: usia 7 tahun per 1 Juli
  • Usia 6 tahun tetap dapat mendaftar
  • Usia minimal 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat:
    • Memiliki kesiapan belajar, kecerdasan khusus, bakat istimewa, dan kesiapan psikis
    • Disertai surat keterangan psikolog

Tidak wajib TK dan tanpa tes calistung

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa calon siswa SD tidak wajib memiliki ijazah TK atau mengikuti pendidikan PAUD sebelumnya. Selain itu, sekolah dilarang mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan.

“Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Ketentuan SMP dan SMA/SMK

Untuk jenjang pendidikan lanjutan, aturan usia juga ditetapkan sebagai berikut:

  • SMP: maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026, telah lulus SD
  • SMA/SMK: maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, telah lulus SMP

Kuota jalur SPMB

Pemerintah juga menetapkan pembagian jalur penerimaan:

  • SD: domisili min 70%, afirmasi min 15%, mutasi maks 5%
  • SMP: domisili min 40%, afirmasi min 20%, prestasi min 25%, mutasi maks 5%
  • SMA: domisili min 30%, afirmasi min 30%, prestasi min 30%, mutasi maks 5%

Pemerintah daerah juga diperbolehkan menambahkan tes kemampuan akademik sebagai pendukung nilai rapor, tanpa menetapkan batas nilai minimum.

Dorongan sistem lebih fleksibel

Perubahan ini juga sejalan dengan pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mendorong sistem pendidikan lebih fleksibel. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut usia tidak lagi boleh menjadi penghalang akses pendidikan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap sistem penerimaan murid baru menjadi lebih inklusif dan berbasis kesiapan anak, bukan sekadar batasan usia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |