Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang disertai dugaan pencurian ikan di Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan setelah sempat saling melapor ke polisi.
Kesepakatan damai itu dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan ke tahap hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, membenarkan penyelesaian tersebut. Ia menyatakan kedua pihak telah mencapai mufakat bersama.
“Sudah ada kesepakatan bersama antar kedua belah pihak sehingga kasusnya selesai secara kekeluargaan,” kata Hendra saat dihubungi wartawan, Ahad (15/2/2026).
Ia menjelaskan, mediasi dilaksanakan pada Jumat (13/2/2026) sore. Pihak pelapor kasus penganiayaan anak diwakili kuasa hukum, sedangkan pelapor dugaan pencurian ikan diwakili Lurah Sumbergiri, Ponjong.
“Adanya mediasi yang berujung kesepakatan damai, maka penanganan kasus dihentikan,” ungkapnya.
Menurut Hendra, tercapainya perdamaian tidak lepas dari adanya kesepakatan awal antar kedua belah pihak setelah peristiwa pemukulan yang terjadi pada 9 Januari 2025. Kesepakatan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyelesaikan perkara tanpa proses peradilan.
“Jadi, kesepakatan awal tersebut yang dijadikan dasar, agar kasus selesai secara damai dan tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum,” katanya.
Ia menambahkan, laporan penganiayaan anak di bawah umur dibuat pada 16 Januari 2026. Dalam laporan tersebut terdapat tiga korban, yakni JG, 20; MPY, 17; dan MAF, 17.
Perkara bermula dari dugaan pencurian ikan di sebuah kolam di Padukuhan Wonodoyo, Kalurahan Sumbergiri, Ponjong. Ketiga korban diketahui sempat memancing di kolam tersebut. Aksi mereka kemudian diketahui warga, diteriaki maling, dan saat berusaha kabur berhasil ditangkap hingga terjadi pemukulan.
“Kasus pemukulan ini yang menjadi dasar untuk melaporkan ke polisi,” katanya.
Namun, perkara berkembang karena pihak terlapor juga melayangkan laporan balik atas dugaan pencurian ikan pada Sabtu (7/2/2026). Situasi tersebut membuat penanganan kasus melibatkan dua laporan yang berjalan bersamaan.
“Meski ada dua laporan saat penanganan, kami belum menetapkan tersangka hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai antara kedua pihak,” imbuh mantan Kapolsek Patuk itu.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Muray, menyampaikan bahwa gelar perkara dugaan penganiayaan dengan tiga korban di Padukuhan Wonodoyo sempat dilakukan di Mapolres Gunungkidul sebagai bentuk supervisi.
“TKP memang di Kapanewon Ponjong, tapi gelarnya dilakukan di Mapolres Gunungkidul sebagai bagian supervisi terhadap penanganan kasus,” kata Yahya, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut karena polisi berhati-hati menyikapi adanya laporan timbal balik. “Kita tidak mau gegabah dalam menangani kasus ini. Kejadian di Sleman harus jadi perhatian sehingga tidak terjadi di Gunungkidul,” katanya, terkait penanganan kasus penganiayaan anak di Ponjong yang kini resmi berakhir damai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































