Jaksa Tuding Ada Skema Tersembunyi di Kasus Chromebook Nadiem

2 hours ago 2

Jaksa Tuding Ada Skema Tersembunyi di Kasus Chromebook Nadiem

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

Harianjogja.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga adanya skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

Dalam keterangannya, JPU Roy Riady menyebut skema tersebut diduga memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Kamis.

Dugaan Organisasi Bayangan

Jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan tata kelola birokrasi yang sehat. Sebaliknya, Nadiem disebut membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal kementerian.

“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” ujarnya.

JPU juga mengungkap adanya konflik kepentingan yang terstruktur. Bahkan, disebut terdapat “organisasi bayangan” di luar struktur resmi yang diduga digunakan untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompoknya.

Sorotan Harta dan Investasi

Selain itu, jaksa menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan keterkaitan antara proyek pengadaan Chromebook dengan pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). JPU menyebut terdapat investasi dari Google senilai 786 juta dolar AS (sekitar Rp11 triliun), namun hanya dicatat Rp60 miliar dalam administrasi.

“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar JPU.

Jaksa juga menyayangkan sikap terdakwa yang tidak menggunakan hak pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya secara terbuka.

Tuntutan Hukuman Berat

Dalam perkara ini, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun, yang terdiri dari kerugian negara Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun harta yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika tidak dibayar, terdakwa terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.

Kritik terhadap Saksi Ahli

JPU juga mengkritik kesaksian tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, yakni I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem.

Jaksa menilai keterangan para ahli tidak objektif dan cenderung membela terdakwa. Bahkan, khusus Romli Atmasasmita, JPU menyoroti adanya hubungan keluarga dengan tim penasihat hukum Nadiem yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi.

Sementara itu, Ina Liem disebut lebih menyerupai kreator konten dibanding ahli karena dinilai tidak memiliki dasar keilmuan yang kuat dan tidak memahami detail perkara.

“Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada,” tegas JPU.

Kerugian Negara Capai Triliunan

Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022, khususnya terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima aliran dana Rp809,59 miliar melalui PT AKAB yang terhubung dengan PT Gojek Indonesia.

Kasus ini turut melibatkan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |